Pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian kerja sama memiliki iktikad jahat, maka instrumen hukum pidana dapat digunakan.
E-commerce JD.ID menjadi salah satu perusahaan yang diterpa isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.