Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN, kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Hal tersebut disampaikan Jokowi karena menilai putusan PN Jakpus itu telah menjadi kontroversi.
PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. KPU bakal ajukan banding.
PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan diketok oleh 3 hakim.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/2/2023)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua partai dari Koalisi Indonesia Bersatu, PAN dan Golkar merespon sindirian Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon yang mengatakan kasihan terhadap koalisi lain karena belum memiliki...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta perguruan tinggi serta pondok pesantren segera mengajukan tempat pemungutan suara (TPS) khusus un
Dengan beleid yang sedang digodok KPU, Parpol wajib lapor dana sosialisasi untuk Pemilu 2024.
KPU Gunungkidul telah menyerahkan tiga usulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Keputusan penggunaan dapil ada di KPU RI
Isu penundaan Pemilu 2024 yang ramai dibicarakan oleh berbagai pihak pada tahun 2022 tidak boleh terjadi kembali di tahun 2023.