KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi di 10 Kabupaten/Kota yang berbeda. Hal ini merujuk pada putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menindaklanjuti empat laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU yang diajukan oleh partai politik.
Bawaslu baru saja menggelar sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran Pemilu 2024.