Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindu
Status hukum AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Status hukum AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Sejumlah ucapan Mario Dandy terungkap dalam rekonstruksi. Salah satunya tudingan 'David melakukan pelecehan' yang diucapkan Mario Dandy kepada saksi.
Terlihat Agnes malah merokok saat David dianiaya Mario Dandy.
Polda Metro memutuskan untuk menahan AG, kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Direskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi menyatakan akan menerapkan equality before the law dalam kasus Mario Dandy Satriyo.
Tingkah laku Mario Dandy benar-benar menjadi sorotan khalayak luas. Usai menghajar David, kini masalah bertubi-tubi menghampiri Mario Dandy.
Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa maksudnya?
Mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II Rafael Alun Trisambodo hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menglarifikasi LHKPN miliknya.