Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Tagar Jangan Percaya ACT menghiasi trending topic Twitter sejak Minggu (3/7) malam. Hal ini diketahui berasal dari salah satu unggahan netizen mengenai pemberitaan majalah Tempo yang mengungkap dugaan penyelewangan di lembaga Aksi Cepat Tanggap.