Selasa 02-Aug-2022 15:14 WIB
281
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim
Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus
dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas
Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan penyitaan uang itu dilakukan dari
beberapa rekening yayasan ACT.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah
dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain
itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan
pemblokiran," ujar Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan,
Selasa (2/8).
Di sisi lain, Nurul menyebut Bareskrim Polri juga telah
memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran
rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait
rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak
lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik
sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," jelas Nurul.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus)
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana
lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan
Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT
tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi
Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan
Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah
menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan
pesawat Lion Air.
Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34
miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut
digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.

Konten Terkait
Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...
Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB
Kepala Desa Kohod Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Senin 24-Feb-2025 22:10 WIB
Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.
Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan yang beraksi melalui platform media sosial. Saat melakukan aksinya, pelaku pakai teknologi kecerdasan buatan (AI).
Rabu 22-Jan-2025 20:51 WIB