Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan kisah pilu dan keprihatinannya setelah mendapatkan surat pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia sudah dinyatakan bebas murni atas kasus yang menjeratnya, dalam hal ini kasus Harun Masiku.Agustiani menceritakan hal tersebut saat mengadukan tindakan pencekalan oleh Lembaga Antirasuah ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore, 3 Februari 2025. Ia didampingi kuasa hukumny.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/02/03/654774/sambil-menangis-agustiani-tio-ngadu-ke-komnas-ham-dicekal-kpk-padahal-sedang-sakit-kanker
Komnas HAM telah membentuk tim independen untuk kasus dugaan kekerasan di Wamena, Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kunjungan dari Komnas HAM untuk memastikan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua Lukas Enembe selama proses penyelidikan kasus dugaan suap. Komnas HAM....
Ketua Komnas HAM menilai terdapat ambiguitas dalam posisi lembaganya di perjanjian Jeda Kemanusiaan.
Komnas HAM segera memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris soal rencana penggusuran SDN Pondokcina 1 yang lahannya dipakai untuk masjid.
Atnike mengatakan, suara-suara tersebut dilontarkan agar menjadikan RKUHP nantinya dapat menjamin hak-hak partisipasi dari publik.
Komnas HAM merekomendasikan PSSI agar membekukan sementara seluruh pertandingan sepak bola sampai dilakukan standarisasi substantif terhadap seluruh pengawas dan perangkat pertandingan.
Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan kepada pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md.
Komnas HAM berharap laporan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bisa menerangkan peristiwa. Bagi Komnas HAM, enam tersangka tidak cukup.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan, Komnas HAM akan membantu polisi mengungkap kasus mutilasi PNS Bependa Semarang.