Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi

Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB

37

Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.

Penyitaan ini berasal dari dua perusahaan raksasa industri kelapa sawit, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (2/7/2025), Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk penyetoran uang titipan yang langsung disita dan ditempatkan di rekening atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kita sampaikan bahwa proses mereka adalah penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno.

Pantauan di lokasi memperlihatkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang memenuhi ruang konferensi pers di lantai 11.

Bundelan uang pecahan Rp100.000 disusun dalam lima baris memanjang, sementara bundelan Rp50.000 sebanyak 21 bundel masing-masing senilai Rp500 juta disusun di belakang jajaran petinggi Kejagung.

Bila dihitung, uang sebesar Rp 1,37 triliun tersebut cukup untuk membeli sekitar 91.659 unit rumah subsidi, dengan asumsi harga satu rumah subsidi berkisar di angka Rp 15 juta untuk DP atau Rp 100–150 juta total pembiayaan. 

Putusan Bebas, Tapi Harus Bayar
Meski dalam amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Maret 2025 para terdakwa korporasi dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, mereka dibebaskan dari tuntutan hukum dengan status “bukan tindak pidana” atau ontslag van rechtsvervolging.

Namun, Jaksa tetap menuntut para korporasi membayar uang pengganti dan denda.

  • PT Wilmar Group: Rp 11,88 triliun uang pengganti
  • PT Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar uang pengganti
  • PT Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun uang pengganti
Jika tidak dibayarkan, aset-aset pribadi para direksi dan pengendali perusahaan seperti Tenang Parulian (Wilmar), David Virgo (Permata Hijau), dan Gunawan Siregar (Musim Mas) akan disita dan dilelang.

Subsider hukuman penjara antara 12 hingga 19 tahun juga disiapkan bila pengembalian dana gagal dilakukan.

Komisi III DPR sebelumnya telah mendorong Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi CPO ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan uang pengganti benar-benar dibayarkan dan tidak hanya menjadi simbol sesaat.

Dengan jumlah uang yang bisa digunakan untuk membangun ribuan rumah rakyat, publik berharap pemulihan kerugian negara ini tak berhenti di simbolisasi, tapi benar-benar berdampak pada keadilan sosial dan pembangunan nasional.

Wilmar Group

Wilmar Group perusahaan raksasa kembalikan dana Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group.

Wilmar Group menjadi sorotan publik imbas kasus ini.

Siapa pemilik dan produk apa saja produksi perusahaan raksasa ini pun ramai dicari dan menjadi trending.

Simak profil perusahaan raksasa tersebut.

Lima anak usaha Wilmar Grup resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Jenazah Diduga Pegawai Kementerian Dalam Negeri Ditemukan di Kali Ciliwung dalam Kondisi Rusak

Terlebih, sejumlah pihak yang melaporkan kehilangan orang menyebutkan ciri spesifik yang ada pada tubuh korban.

Kamis 10-Jul-2025 20:27 WIB

Jenazah Diduga Pegawai Kementerian Dalam Negeri Ditemukan di Kali Ciliwung dalam Kondisi Rusak
KRIMINAL Istrinya Dapat Warisan Sedikit, Pria di Gowa Tembak Ipar

Saat itu, korban baru saja kembali dari rumah tetangga dan tengah berjalan kaki sekitar 30 meter dari rumahnya.

Rabu 09-Jul-2025 21:02 WIB

Istrinya Dapat Warisan Sedikit, Pria di Gowa Tembak Ipar
PERISTIWA TERBONGKAR Kondisi Tak Wajar Arya Daru Semasa Hidup, Sosok Ini Keceplosan Ungkap Rahasia Keluarga

Ada hal yang tak normal dijalani Arya Daru sehingga tidak seperti manusia normal lainnya. Kabar ini bocor dan sudah diketahui oleh banyak pihak.

Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB

TERBONGKAR Kondisi Tak Wajar Arya Daru Semasa Hidup, Sosok Ini Keceplosan Ungkap Rahasia Keluarga
PERISTIWA Jasad Pria Tanpa Busana Ditemukan di Aliran Kali Ciliwung

Jasad pria tanpa busana ditemukan di aliran Kali Ciliwung, Jalan Rawajati Timur II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang. Kondisi jasad sangat mengenaskan.

Rabu 09-Jul-2025 21:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Busana Ditemukan di Aliran Kali Ciliwung
KRIMINAL 2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Tulis Komentar