Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk

Jumat 21-Mar-2025 20:40 WIB

69

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk

Foto : fajar

Brominemedia.com – Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), diketahui dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis ballo saat melakukan aksi keji pada Kamis (25/3/2025), dini hari.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas di depan rumah korban dalam keadaan mabuk.

Saat melihat korban yang tengah tertidur, muncul niat jahatnya untuk melakukan pemerkosaan.

"Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang rumah korban dan mendapati Feni Ere tidur mengenakan daster. Korban sempat terbangun dan mencoba melawan, bahkan sempat keluar kamar," ujar Safi’i saat menggelar ekspose, Jumat (21/3/2025).

Namun, pelaku memaksa korban kembali ke dalam kamar. Karena terus melawan, korban dibenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri dan mengalami pendarahan.

"Pelaku menyukai korban dan berniat membawanya kabur. Namun sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu mengalami kekerasan seksual," ucapnya.

"Tindakan ini dilakukan pelaku seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain, termasuk pacar korban," tambahnya.

Dalam keadaan tak sadar, pelaku sempat membersihkan darah korban dan menemukan kunci mobil milik korban.

Ia kemudian mengikat tubuh korban sebelum membawanya ke daerah Battang untuk dikuburkan.

"Pelaku memilih lokasi tersebut karena sering berkunjung ke sana sebagai seorang pecinta alam," sebutnya.

Setelah menguburkan korban, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil koper dan barang-barang lainnya.

Ia juga mengganti pelat nomor kendaraan korban sebelum melarikan diri ke Makassar.

Sesampainya di Makassar, pelaku meninggalkan mobil di Kompleks Baruga, tempatnya pernah bekerja, lalu kembali ke Palopo dengan menumpang mobil sewa (ompreng).

Sementara itu, barang-barang milik korban disimpan di sebuah rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo.

Kapolres Palopo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 285, dan 338 KUHP terkait pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kuncinya.

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong
PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu
PERISTIWA Pemprov Jakarta Tutup Akses JPO dan Halte Transjakarta Rusak di Cakung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menutup akses Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan halte Transjakarta di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Jumat 25-Apr-2025 20:30 WIB

Pemprov Jakarta Tutup Akses JPO dan Halte Transjakarta Rusak di Cakung
KRIMINAL Tragis, Pjs Kepala Desa Bangun Rejo Tewas Ditembak Anak Kandungnya

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Hely Febriyanti (50) tewas ditembak...

Jumat 25-Apr-2025 20:29 WIB

Tragis, Pjs Kepala Desa Bangun Rejo Tewas Ditembak Anak Kandungnya
PEMERINTAHAN RUU KUHAP Disorot Akademisi Unisma: Potensi Pelanggaran HAM dan Tumpang Tindih Kewenangan

Universitas Islam Malang (Unisma) menjadi tuan rumah dalam Seminar Nasional bertema “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar pada Kamis (24/4/2025).

Kamis 24-Apr-2025 20:39 WIB

RUU KUHAP Disorot Akademisi Unisma: Potensi Pelanggaran HAM dan Tumpang Tindih Kewenangan

Tulis Komentar