Rabu 18-Oct-2023 02:09 WIB
290

Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai Mahkamah
Konstitusi (MK) telah tercemar tradisi terkait putusan batasan usia
capres-cawapres . Pernyataan itu sekaligus menanggapi perbedaan pendapat (dissenting
opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023
tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Dalam pendapatnya, Saldi mengakui ada peristiwa aneh saat memutus
perkara kepala daerah bisa maju pilpres meski di bawah umur 40 tahun. LaNyalla
merasa hal itu telah menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan karena
semua lembaga sudah berpolitik praktis, termasuk hakim konstitusi.
“Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menunjukkan bahwa MK sebagai
the guardian of constitution sudah tercemar tradisi politik. Ini tentu sangat
buruk bagi Indonesia,” ujar LaNyalla dalam keterangan resminya yang dikutip,
Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, LaNyalla merasa negeri ini semakin kehilangan jati diri,
dan nilai-nilai adab, etika, dan moral. Perasaan itu, lanjutnya, mulai terlihat
sejak Indonesia menganut sistem liberal dengan pemilihan presiden dan kepala
daerah langsung dan dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan.
“Negara yang menganut liberalisme
dan terseret ke neoliberal serta ekonomi yang kapitalistik, pasti ditandai
dengan kemenangan materialisme atas idealisme. Itu sudah prinsip. Sehingga
perilaku politik Indonesia semakin tidak punya malu dan mendapat pemakluman
dari elite. Rakyat terus diberi pertunjukan dan contoh buruk seperti itu,”
jelas LaNyalla.
Ia pun menyinggung soal batas usia capres dan cawapres. Menurutnya,
Indonesia tak bisa disamakan dengan negara-negara kecil di Eropa atau
Skandinavia sehingga pemimpin Indonesia dibutuhkan orang yang matang dan dewasa
secara usia.
"Karena negara ini berdasarkan ketuhanan, maka tradisi di dalam
pemahaman agama, bahwa usia matang seseorang itu juga harus menjadi rujukan.
Jangan ditabrak, hantam kromo begitu saja. Ini bukan negara suka-suka dan uji
coba,” katanya.

Kendati demikian, LaNyalla merasa sudah saatnya Indonesia menyadari bila
sistem saat ini semakin kebablasan dan semakin meninggalkan Pancasila. Untuk
itu, ia merasa negeri ini harus kembali ke falsafah dasar bangsa.
“Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru,
tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara
benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh
dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia
capres-cawapres.
"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017
atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa
aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam
putusan tersebut, Senin (16/10/2023).
Saldi melanjutkan dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus
perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak
ikut memutus perkara.
"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan
Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk
undang-undang," kata Saldi.
Selanjutnya, dalam perkara
gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK
Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para
hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.
MK mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
(capres-cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai
kepala daerah.
Konten Terkait
Bekas Stasiun Kudus diminati pemkab untuk difungsikan sebagai sentra kuliner. Kini dalam tahap perencanaan dan negosiasi harga sewa ke KAI.
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB
Maigus menegaskan, Pemko Padang siap mendukung harapan dari RSU Aisyiyah agar pelayanan kesehatan yang diberikan berjalan lebih optimal.
Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya.
Rabu 21-May-2025 21:06 WIB
Sebuah gudang di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), kebakaran. Sebanyak 5 unit mobil damkar dikerahkan.
Jumat 16-May-2025 20:49 WIB
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari SE MAP, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari inventarisasi kendaraan roda empat sebelumnya.
Jumat 16-May-2025 20:43 WIB