Senin 03-Oct-2022 04:00 WIB
386

Foto : detik
brominemedia.com –
Perkumpulan Sepakbola Indonesia Juara (SIJ) mendesak pemerintah mengusut
tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa supporter Arema. Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"PSSI tidak perlu membentuk berbagai tim sebagai tindak
responsif atas tragedi ini, sebab PSSI adalah penyelenggara pertandingan, saya
justru mendorong pemerintah, Menpora dan KONI untuk melakukan penyidikan, bukan
intervensi ke sepakbolanya tapi respon lanjutan atas tragedi ini," kata
Ketua Umum SIJ, Hendri Satrio atau Hensat melalui keterangan tertulis, Senin
(3/10).
SIJ kata Hensat, meminta Pemerintah dan DPR segera merumuskan Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan supporter olahraga khususnya sepakbola. Dia mendorong Undang-undang tersebut segera disahkan.

"Kami, SIJ, berbelasungkawa atas ratusan korban jiwa yang meninggal usai menyaksikan pertandingan Sepakbola dan apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan tragedi Sepakbola. Oleh karena itu kami mendorong Pemerintah dan DPR untuk melahirkan aturan tentang perlindungan suporter, khususnya sepakbola. Hingga saat ini yang ada baru aturan tentang penonton pertandingan olahraga," ujarnya.
Hensat mengatakan tragedi di stadion Kanjuruhan jelas mengganggu konsentrasi pembenahan dan peningkatan prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia. Oleh karena itu PSSI harus terus didukung untuk melakukan pembenahan.
Konten Terkait
Pemerintah menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan di sejumlah lokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memprioritaskan keselamatan anak.
Minggu 28-Sep-2025 21:03 WIB
Skor hasil akhir Borneo FC vs Persija Jakarta berlangsung di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (28/9/2025) kick off pukul 19.00 WIB.
Minggu 28-Sep-2025 21:02 WIB
Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.
Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB