Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB
Foto : liputan6
Brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan sedikit alias 'spill tipis-tipis' sosok juru simpan uang hasil korupsi kasus kuota tambahan haji 2024 yang diduga diperjual-belikan. Jumlahnya, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
"Jadi, ini juru simpan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang, karena ini kan seluruh Indonesia nih," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep menyebut, diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah. Usai terkumpul, nantinya uang tersebut diserahkan ke oknum di Kementerian Agama. Tujuannya, agar bisa mendapatkan jatah kuota haji khusus.
"Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi. Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami, ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu," beber Asep.
Dibantu PPATK Telusuri
Karenanya, Asep memastikan KPK saat ini didukung penuh PPATK untuk menelusuri aliran uang haram dalam kasus kuota haji tersebut.
"Jadi setelah terkumpul kan pasti dibagi ini, atau dialirkan ke mana, gitu. Makanya kami menggandeng PPATK dan lainnya untuk melihat, ini ke mana ini larinya, ke siapa saja, gitu, seperti itu," Asep menandasi.
Eks Menag Gus Yaqut Dicekal
Sebagai informasi, dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Selain itu, KPK mengaku juga sudah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan uang yang diyakini memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Konten Terkait