Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

2

KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan sedikit alias 'spill tipis-tipis' sosok juru simpan uang hasil korupsi kasus kuota tambahan haji 2024 yang diduga diperjual-belikan. Jumlahnya, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

"Jadi, ini juru simpan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang, karena ini kan seluruh Indonesia nih," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Asep menyebut, diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah. Usai terkumpul, nantinya uang tersebut diserahkan ke oknum di Kementerian Agama. Tujuannya, agar bisa mendapatkan jatah kuota haji khusus.

"Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi. Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami, ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu," beber Asep.

Dibantu PPATK Telusuri

Karenanya, Asep memastikan KPK saat ini didukung penuh PPATK untuk menelusuri aliran uang haram dalam kasus kuota haji tersebut.

"Jadi setelah terkumpul kan pasti dibagi ini, atau dialirkan ke mana, gitu. Makanya kami menggandeng PPATK dan lainnya untuk melihat, ini ke mana ini larinya, ke siapa saja, gitu, seperti itu," Asep menandasi.

 
Eks Menag Gus Yaqut Dicekal

Sebagai informasi, dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Selain itu, KPK mengaku juga sudah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan uang yang diyakini memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji
PEMERINTAHAN Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya
PEMERINTAHAN Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya
KRIMINAL Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi

Pihaknya pun masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.

Rabu 24-Sep-2025 20:28 WIB

Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi
PEMERINTAHAN Pengamat Ingatkan Penyelenggara Negara Soal Supremasi Sipil Dalam Demokrasi

Pelibatan militer dalam menjaga lembaga-lembaga elit negara dari aksi massa seharusnya tidak terjadi di negara demokratis seperti Indonesia.

Selasa 23-Sep-2025 20:56 WIB

Pengamat Ingatkan Penyelenggara Negara Soal Supremasi Sipil Dalam Demokrasi

Tulis Komentar