Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Minggu 21-Aug-2022 12:08 WIB

282

Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Foto : detik

brominemedia.com – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kini, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menerangkan kronologi OTT terhadap Karomani dkk.

Kombes Asep mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Karomani dkk dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8)

KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila itu.

"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8).

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

"Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," tambahnya.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Berikut daftar 4 tersangka suap penerimaan mahasiswa baru Unila, antara lain:

1.       KRM (Prof Dr Karomani) selaku Rektor Unila

2.       HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila

3.       MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila

4.       AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta.

Karomani dkk yang ditetapkan sebagai tersangka suap itu kini jadi tahanan KPK.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu juga mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga tersangka lainnya ditahan. Penahanan Karomani dkk itu dilakukan selama 20 hari ke depan.

Usai ditetapkan status penahanannya pada Minggu (21/8) pagi, Karomani terlihat keluar gedung KPK beserta tersangka lainnya. Karomani sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia.

"Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Prof Dr Karomani di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8).

Selain itu, Rektor Unila Karomani menyebut bakal menunggu persidangan terkait perkara yang menjeratnya.

"Dan selanjutnya kita lihat di persidangan," lanjutnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Hari Ini Lukas Enembe Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada Senin (12/6/2023).....

Senin 12-Jun-2023 06:19 WIB

Hari Ini Lukas Enembe Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi
PENDIDIKAN UGM Menyediakan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur PBU Berbasis Geografis

UGM menyediakan penerimaan mahasiswa baru jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) berbasis geografis. Jalur ini khusus bagi putra putri daerah terbaik dari luar Pulau Jawa.Wakil Rektor Bidang Pendidikan....

Sabtu 15-Apr-2023 05:50 WIB

UGM Menyediakan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur PBU Berbasis Geografis
KRIMINAL Inilah 3 Fakta tentang Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said.

Senin 16-Jan-2023 03:00 WIB

Inilah 3 Fakta tentang Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
PERISTIWA KPK Temukan Dokumen Dugaan Kasus Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

Sebelumnya pada Rabu malam, penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Jatim dan keluar membawa tiga koper hitam.

Kamis 22-Dec-2022 11:52 WIB

KPK Temukan Dokumen Dugaan Kasus Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur
PERISTIWA Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh Bakal Penuhi Panggilan KPK

Gazalba Saleh akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka hari ini, 8 Desember 2022

Kamis 08-Dec-2022 12:42 WIB

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh Bakal Penuhi Panggilan KPK

Tulis Komentar