Kamis 07-Jul-2022 12:27 WIB
444

Foto : merdeka.com
brominemedia.com –
Ribuan personel kepolisian berhasil menjebol pertahanan massa Moch Subchi Azal
Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), seorang DPO pencabulan. Tim buru sergap
telah kuasai halaman rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso,
Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi.
Terdapat puluhan orang yang berhasil diamankan dan diangkut
dengan truk oleh petugas kepolisian. Operasi aparat kepolisian ini mendapat
perlawanan dari pihak pesantren. Akibatnya, terdapat satu anggota Satbrimob
Polda Jatim terluka pada bagian tangan kanannya. Namun, aksi brutal para
pengikut MSAT mampu diredam dengan menahan sejumlah massa dari dalam pondok
pesantren.
Aparat gabungan dari Polda Jatim, Polres Jombang, dan Brimob
diterjunkan ke lokasi mulai sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi juga menutup akses keluar masuk jalan pondok mulai
dari Jembatan Ploso hingga Traffic Light Bawangan, Jombang.
Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes
Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ia menjabat sebagai pengasuh ponpes
atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman
Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020,
saat itu Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun kemudian, berkas
perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan
lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Polda Jatim berupaya
secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti
perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda
Jatim. Maka dari itu, polisi memasukkan pria 42 tahun tersebut sebagai DPO
sejak 13 Januari 2022. Ia diduga mencabuli santriwatinya sendiri dan melanggar
pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya
terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun, pada 16
Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan tersebut karena adanya
kekurangan dari pihak termohon.
Kemudian, tim pengacara mengajukan praperadilan kedua
kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang,
Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan dilaksanakan
pada Kamis (20/1).
Namun, upaya praperadilan Bechi kembali kandas karena hakim
praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27
Januari 2022. Hakim juga menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai
tersangka sudah sah menurut hukum.

Konten Terkait
Selain mengamankan sejumlah knalpot brong dan para pemuda mabuk, polisi juga menyita beberapa botol minuman keras.
Minggu 11-Aug-2024 20:11 WIB
brominemedia.com-- Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun penjara.
Jumat 02-Dec-2022 07:40 WIB
brominemedia.com-- Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).
Senin 24-Oct-2022 14:10 WIB
Ratusan mahasiswa menggelar aksi menolak kenaikan harga BBM di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, hari ini (6/9).
Selasa 06-Sep-2022 15:43 WIB
Seorang pria di Jombang, Jawa Timur (Jatim) berinisial MS (40) tega memperkosa anaknya sendiri. Pelaku diduga memperkosa anaknya selama 4 tahun.
Selasa 06-Sep-2022 04:13 WIB