Jumat 02-Dec-2022 11:20 WIB
325

Foto : tribun-bali
brominemedia.com –
Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) telah menjalani
sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini
dijerat pasal berlapis, karena diduga terlibat meng edarkan narkoba jenis sabu,
ganja dan ekstasi.
Atas perbuatannya, Ichas dan Yohan pun terancam pidana
penjara selama 20 tahun, sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JP).
"Sidang terhadap kedua terdakwa sudah berjalan, mulai
dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan keterangan kedua
terdakwa," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa
Ichas, Jumat, 2 Desember 2022.
Setelah itu kata Apris, sidang akan dilanjutkan dengan
pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JP). "Untuk sidang
tuntutan JPU dijadwalkan minggu depan oleh majelis hakim," ungkapnya.
Terkait dakwaan JPU, terdakwa Ichas dan Yohan dikenakan
dakwaan pasal berlapis. Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa tersebut
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35
Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua
kesatu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009
tentang Narkotik.
"Dan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," urai Aprianus.

Sementara itu, diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian di Jalan Buyan Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 3 Agustus 2022 pukul 16.50 Wita.
Ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa kerap meng edarkan narkoba.
Berdasarkan informasi itu lah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan kedua terdakwa pun berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat 23,60 gram netto, 1 paket plastik klip ganja seberat 0,39 gram netto, dan 1 plastik klip berisi 2 butir tabet ekstasi seberat 0,50 gram netto.
Selain itu juga dari kedua terdakwa ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas paper, dan 1 bendel plastik klip kosong.
Kemudian dilakukan interogasi, para terdakwa menerangkan mendapatkan sabu, ganja dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Bos (buron).
Caranya dengan mengambil tempelan, lalu rencananya paket narkoba itu akan ditempel kembali sesuai perintah Bos.
Konten Terkait
Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.
Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB
Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku
Senin 17-Feb-2025 20:37 WIB
Kronologi pengungkapan kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari empat tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ..
Selasa 21-Jan-2025 20:21 WIB