Foto : jawapos
brominemedia.com –Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rahma melarang
para pedagang menutup kedai kopi atau rumah makan dengan menggunakan kain atau
tirai selama Ramadan.
”Tidak perlu ditutup pakai kain, sebaiknya dibuka saja biar
terlihat siapa saja yang ada di dalam kedai kopi,” kata Sekda Tanjungpinang
Zulhidayat seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilaksanakan lebih dari
empat tahun lalu. Sebelumnya, kebijakan Pemkot Tanjungpinang selama Ramadan
yakni pedagang wajib menutup rumah makan dan kedai kopi dengan menggunakan kain
atau tirai.
Kebijakan menutup kedai kopi atau rumah makan dengan kain
atau tirai untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Setelah dievaluasi, kata Zulhidayat, ditemukan banyak warga yang seharusnya
menjalankan ibadah puasa, berada di dalam kedai kopi atau rumah makan.
Berdasar hasil evaluasi tersebut, Pemkot Tanjungpinang
memberlakukan kebijakan melarang pemilik kedai kopi dan rumah makan menutup
usahanya dengan kain dan tirai.
”Ya, tentu kebijakan itu diberlakukan setelah wali kota dan
wakil wali kota mendapat aspirasi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujar
Zulhidayat.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Zulhidayat menegaskan, pemilik warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Pemkot Tanjungpinang juga melarang pedagang menjual minuman tradisional yang dapat menyebabkan mabuk, seperti tuak.
”Selama Ramadan, tidak boleh menjual minuman beralkohol atau minuman jenis lain yang menyebabkan mabuk. Saya pikir seluruh pihak sepakat dengan kebijakan ini,” tutur Zulhidayat.
Pemilik restoran, pujasera, dan kafe, yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti televisi dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Sementara itu, tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelanggang permainan, dan kegiatan usaha sejenis lain, ditutup selama Ramadan.
Kecuali, usaha itu menjadi bagian dari fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap dapat beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
”Ketentuan selama Ramadan untuk kegiatan usaha perdagangan tersebut, semata-mata menghormati warga yang sedang melaksanakan ibadah selama Ramadan,” ucap Zulhidayat.
Konten Terkait
Seluruh kegiatan dipusatkan di Rindam Cikole selama dua minggu.
Selasa 06-May-2025 20:24 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Kegiatan ini menjadi persiapan penting menjelang keberangkatan haji Tahun 1446 H/2025 M yang direncanakan pada awal Mei mendatang.
Kamis 10-Apr-2025 20:27 WIB
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng pun mematuhi instruksi Megawati tersebut untuk menunda hadir retret kepala daerah di Magelang.
Jumat 21-Feb-2025 20:55 WIB
Munafri Arifuddin dilantik jadi Wali Kota Makassar oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, MK tolak gugatan Indira Jusuf Ismail-Ilham
Selasa 04-Feb-2025 20:37 WIB