KRIMINAL

Ponpes Dikepung, Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan

Kamis 07-Jul-2022 12:27 WIB 445

Foto : merdeka.com

brominemedia.com – Ribuan personel kepolisian berhasil menjebol pertahanan massa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), seorang DPO pencabulan. Tim buru sergap telah kuasai halaman rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi.

Terdapat puluhan orang yang berhasil diamankan dan diangkut dengan truk oleh petugas kepolisian. Operasi aparat kepolisian ini mendapat perlawanan dari pihak pesantren. Akibatnya, terdapat satu anggota Satbrimob Polda Jatim terluka pada bagian tangan kanannya. Namun, aksi brutal para pengikut MSAT mampu diredam dengan menahan sejumlah massa dari dalam pondok pesantren.

Aparat gabungan dari Polda Jatim, Polres Jombang, dan Brimob diterjunkan ke lokasi mulai sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi juga menutup akses keluar masuk jalan pondok mulai dari Jembatan Ploso hingga Traffic Light Bawangan, Jombang.

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun kemudian, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Maka dari itu, polisi memasukkan pria 42 tahun tersebut sebagai DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga mencabuli santriwatinya sendiri dan melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun, pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan tersebut karena adanya kekurangan dari pihak termohon.

Kemudian, tim pengacara mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan dilaksanakan pada Kamis (20/1).

Namun, upaya praperadilan Bechi kembali kandas karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim juga menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah sah menurut hukum.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Operasi Gabungan di Kota Santri, Polres Jombang Amankan Sejumlah Motor Brong dan Pemabuk

Selain mengamankan sejumlah knalpot brong dan para pemuda mabuk, polisi juga menyita beberapa botol minuman keras.

Minggu 11-Aug-2024 20:11 WIB

PERISTIWA Korban Kejahatan Seksual Mas Bechi Kecewa dengan Vonis Hakim

brominemedia.com-- Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun penjara.

Jumat 02-Dec-2022 07:40 WIB

PERISTIWA Bacakan Replik, JPU Sebut Mas Bechi Saat Persidangan Tidak Konsisten

brominemedia.com-- Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).

Senin 24-Oct-2022 14:10 WIB

PERISTIWA Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM di Jombang Diwarnai Kericuhan

Ratusan mahasiswa menggelar aksi menolak kenaikan harga BBM di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, hari ini (6/9).

Selasa 06-Sep-2022 15:43 WIB

KRIMINAL Ayah di Jombang Tega Perkosa Anak Selama 4 Tahun

Seorang pria di Jombang, Jawa Timur (Jatim) berinisial MS (40) tega memperkosa anaknya sendiri. Pelaku diduga memperkosa anaknya selama 4 tahun.

Selasa 06-Sep-2022 04:13 WIB

Tulis Komentar