Pemuda Broken Home di Tanahlaut Tepergok Bawa Sabu di Jok Motor, Ini Penjelasan Polisi
Minggu 22-Jun-2025 22:09 WIB
9
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tala.
Kali ini giliran dua anak muda dari Kecamatan Kintap diringkus karena diduga terlibat pada tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.
Kedua anak muda itu yakni IM (18) dan TR (21). Sama-sama pengangguran dan masih lajang.
Informasi dihimpun Minggu (22/6/2025), merujuk data pada identitas, IM berdomisili di Desa Pasarlama, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Banjar (Kalsel).
Sejak rumah tangga orangtuanya broken home (cerai), IM hijrah ke Desa Sungaicuka, Kecamatan Kintap. Di desa ini, ia tinggal di tempat kontrakan bersama sang ibu dan adik.
Sementara itu TR alias U tercatat sebagai warga Desa Sungaicuka, Kecamatan Kintap.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatresnarkoba AKP Ferry Goenawi Kurniawan menerangkan, IM dan TR ditangkap pada Jumat sore kemarin sekitar pukul 15.00 Wita.
Kedua anak muda itu ditangkap saat sedang berhenti di tepi Jalan A Yani RT 6 Kelurahan Saranghalang, Kota Pelaihari.
Saat itu keduanya sedang dalam perjalanan arah ke kota, berboncengan sepeda motor. Keduanya tak berkutik saat disergap personel Satresnarkoba.
Ferry menuturkan kedua anak muda tersebut mulai terlibat pada peredaran narkotika jenis sabu sejak sekitar empat bulan lalu.
Dari kedua anak muda itu, personel Satresnarkoba menyita 2 sabu. Berat kotornya 202,57 gram dan berat bersih 200,51 gram.
Serbuk putih perusak saraf ini ditemukan di jok kendaraan yang dinaiki kedua anak muda tersebut. Penggeledahan turut disaksikan warga setempat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkotika di sekitaran Jalan A Yani RT 6 Saranghalang.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres mengapresiasi masyarakat atas kepedulian dan informasi yang diberikan. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Tala.
Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.
TNI AL dalam hal ini Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis pertalite di wilayah perbatasan RI – Papua Nugini (PNG).