KRIMINAL

KPK Sebut Koruptor Cuci Uang di Negara Tax Heaven

Sabtu 27-Aug-2022 12:05 WIB 455
KPK Sebut Koruptor Cuci Uang di Negara Tax Heaven

Foto : sindonews

brominemedia.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiarto menyebut pencucian uang hasil berbagai tindak pidana korupsi kerap dilakukan di negara tax haven atau suaka pajak.

Diduga, tak sedikit koruptor yang mencuci uang hasil korupsi di negara tax haven. Demikian diungkapkan Ariawan saat menghadiri diskusi kolaborasi KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG) bertema “Pengarusutamaan Prinsip Antikorupsi, Pencucian Uang, dan Pemulihan Aset bagi Profesi Hukum” di Ashley Hotel Jakarta.

"Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi seringkali dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk noble profession seperti advokat," kata Ariawan, Sabtu (27/8).

Berdasarkan pengalaman Ariawan dalam menangani berbagai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para pelaku korupsi kerap mencuci uang di negara tax haven dibantu oleh advokat.

Ariawan berharap ke depannya tidak ada lagi advokat yang membantu pelaku korupsi melakukan TPPU.

"KPK berharap profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang," terangnya.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana.

image

Dalam praktiknya, kata dia pengawasan umumnya memang belum efektif. Hal ini, disampaikan Fitriadi, terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli sampai Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia.

"Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang," ujar Fitriadi.

Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.

Kamis 22-May-2025 20:44 WIB

PEMERINTAHAN Oleh-oleh Dedi Mulyadi Setelah Tiba-tiba Sambangi Gedung Merah Putih KPK, Diminta Coret Anggaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin 19-May-2025 21:03 WIB

KRIMINAL Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Jumat 09-May-2025 21:16 WIB

EVENT Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

PRESIDEN Prabowo Subianto membahas soal korupsi dan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monas,

Kamis 01-May-2025 20:11 WIB

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

Tulis Komentar