Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB
5
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Pria inisial ADR (35) culik anak teman dekatnya berinisial ARO (4), warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025) pagi.
Pelaku ADR minta tebusan sebesar Rp 150 juta kepada keluarga korban jika ingin sang anak dibebaskan.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, pelaku ditangkap saat bersama dengan korban.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban, serta satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE yang digunakan pelaku saat menculik korban," ungkapnya saat ditemui, Jumat (23/5/2025).
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta kepada keluarga korban, dengan ancaman jika tidak dikabulkan maka akan menjual korban.
“Keluarga korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening pelaku, sembari melaporkan kejadian itu ke Polsek Dau," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tak dikenal diduga menculik anak berusia 4 tahun, berinisial ARO, warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025) pagi.
Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung membawa anak tersebut.
Sementara pengasuh anak tersebut tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran pelaku menodongkan pisau sebelum membawa kabur anak.
Dalam melakukan aksi penculikan itu, pelaku membawa mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE berwarna jingga.
Setelah itu, pelaku meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 150 juta.