KRIMINAL

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB 61

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan, Selasa (3/6/2025).

Pembangunan proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,6 miliar, di mana pada proyek itu, SY berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat ini, SY sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Juni 2025. SY mengajukan pensiun dini.

Selain SY, penyidik Kejari Kota Blitar juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yaitu, TK, AW, MH, dan HK, yang masing-masing merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima proyek.

"Kami menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan tahun anggaran 2022 di Kota Blitar," kata Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin.

Ada dua dari lima tersangka, yaitu, AW dan HK tidak hadir saat dipanggil dalam pemeriksaan.

Sedang tiga tersangka termasuk SY langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Baringin mengatakan, dalam kasus itu, SY selaku pengguna anggaran merangkap PPK di DPUPR Kota Blitar diduga melakukan penyelewengan, antara lain, menunjuk langsung tenaga fasilitator lapangan tanpa melalui proses seleksi terbuka.

SY juga diduga menetapkan lokasi pembangunan pekerjaan fisik didasarkan usulan tanpa dilakukan seleksi lokasi partisipatif yang dilakukan oleh tim pemetaan sanitasi.

Selain itu, SY diduga membuat surat keputusan kepala DPUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukkan tim pelaksana swakelola kelompok swadaya masyarakat (TPS-KSM) tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan.

SY diduga juga tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaan.

"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," katanya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Jenazah Diduga Pegawai Kementerian Dalam Negeri Ditemukan di Kali Ciliwung dalam Kondisi Rusak

Terlebih, sejumlah pihak yang melaporkan kehilangan orang menyebutkan ciri spesifik yang ada pada tubuh korban.

Kamis 10-Jul-2025 20:27 WIB

KRIMINAL Istrinya Dapat Warisan Sedikit, Pria di Gowa Tembak Ipar

Saat itu, korban baru saja kembali dari rumah tetangga dan tengah berjalan kaki sekitar 30 meter dari rumahnya.

Rabu 09-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA TERBONGKAR Kondisi Tak Wajar Arya Daru Semasa Hidup, Sosok Ini Keceplosan Ungkap Rahasia Keluarga

Ada hal yang tak normal dijalani Arya Daru sehingga tidak seperti manusia normal lainnya. Kabar ini bocor dan sudah diketahui oleh banyak pihak.

Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB

PERISTIWA Jasad Pria Tanpa Busana Ditemukan di Aliran Kali Ciliwung

Jasad pria tanpa busana ditemukan di aliran Kali Ciliwung, Jalan Rawajati Timur II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang. Kondisi jasad sangat mengenaskan.

Rabu 09-Jul-2025 21:00 WIB

KRIMINAL 2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Tulis Komentar