Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membantah
dirinya bakal terlibat konflik kepentingan saat ditunjuk menjadi anggota
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Meski banyak pihak yang
meragukannya.
"Tidak
ada konflik kepentingan, karena saya tidak nyalon (daftar caleg) lagi sehingga
nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," kata Jimly di
gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 26 Oktober 2023.
Kekhawatiran
Jimly terlibat konflik kepentingan diungkapkan Direktur Eksekutif Public Virtue
Research Institute (PVRI) Yansen Dinata. Ia menyebut Jimly Asshiddiqie
merupakan pendukung bacapres Prabowo Subianto dan anak Jimly, Robby Ashiddiqie,
juga merupakan calon legislator dari Partai Gerindra pimpinan Prabowo.
Menanggapi
itu, Jimly bahkan sempat menolak saat ditunjuk sebagai MKMK, karena
kekhawatiran tersebut.
"Saya
juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya
semula nggak bersedia," kata Jimly.
Namun, kata
Jimly, karena merasa memiliki tanggungjawab atas lembaga yang dibentuknya itu,
maka dirinya bersedia menjadi MKMK bahkan menjadi ketuanya.
"Saya
punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak
sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," kata
Jimly.
Sebelumnya,
Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata mengatakan komposisi anggota MKMK yang
baru dibentuk tidak dalam kondisi ideal untuk memberi keputusan sengketa
terkait aturan Pemilu. "Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis
Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang
berkeadilan jika ada sengketa politik peserta Pemilu,” ucap Yansen melalui
keterangan tertulis pada Senin
Anggota MKMK
resmi dilantik pada Selasa, 24 Oktober 2023. Tujuannya, untuk menangani laporan
dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor
90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia
capres-cawapres.
Dengan
dikabulkannya gugatan itu, bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah. Pasal ini
awalnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling
rendah 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menambahkan
frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Hal inipun
lantas menimbulkan polemik di masyarakat karena MK dinilai melakukan upaya
mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran
Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Anggota MKMK
terdiri dari tiga orang yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R
Saragih. Mereka mewakili unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan
akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Konten Terkait
DPRD Kuansing meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuansing untuk menyiagakan personil jelang pelaksanaan even Pacu Jalur.
Jumat 23-May-2025 20:44 WIB
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB
Puskesmas Delanggu mendadak didatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten.
Selasa 20-May-2025 21:03 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan berujung ricuh.
Selasa 20-May-2025 21:02 WIB
Sidak digelar karena diduga terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan diduga investasi secara ilegal.
Selasa 06-May-2025 20:39 WIB