KRIMINAL

Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB 47

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pusaran korupsi uang negara yang menjadi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan semakin melebar. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tidak berhenti setelah menahan dua mantan plt Direktur Utama di BUMD, justru kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyalahgunaan modal itu.

Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal, Senin (16/6/2025).

Ketiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura itu berinisial AQ selaku dirut, UT selaku direktur, dan SS selaku komisaris. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejari Bangkalan menyebut ketiga tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 14,8 miliar.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari tersangka MK selaku mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya. Jadi ada beberapa rangkaian di situ, dari Tanduk Majeng, PT Mabruk, juga dari PT Prima Jaya,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, Suhartono di hadapan awak jurnalis. 

Seperti diketahui, MK merupakan Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan periode 2019-2021. Ia dijebloskan ke balik jeruji pada 27 Agustus 2024 lalu atas dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Kejari Bangkalan juga melakukan penahanan terhadap mantan Plt Dirut Sumber Daya berinisial J pada 10 Juni 2025. Tersangka J menjabat plt dirut sebelum digantikan MK.

J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,35 miliar. Di saat bersamaan, Kejari Bangkalan juga menetapkan Dirut PT Mabruk berinisial D sebagai tersangka.  

Adapun ketiga tersangka yaitu AQ, UT, SS dijebloskan ke tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sekitar 5 jam di hadapan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan.   

“Modus yang dilakukan tiga pelaku yakni dengan melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari BUMD Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura. Diduga, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Suhartono. 

Meski sudah melakukan penahanan terhadap ketiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan kejari akan memanggil sejumlah orang sebagai saksi untuk menguatkan perkara tersebut.

“Tapi ketiga tersangka ini yang paling bertanggung jawab. Selama ini mungkin kami dinilai kurang begitu gerak, namun Kejaksaan Tinggi telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyelesaikan semua tunggakan perkara,” pungkas Suhartono.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Jenazah Diduga Pegawai Kementerian Dalam Negeri Ditemukan di Kali Ciliwung dalam Kondisi Rusak

Terlebih, sejumlah pihak yang melaporkan kehilangan orang menyebutkan ciri spesifik yang ada pada tubuh korban.

Kamis 10-Jul-2025 20:27 WIB

KRIMINAL Istrinya Dapat Warisan Sedikit, Pria di Gowa Tembak Ipar

Saat itu, korban baru saja kembali dari rumah tetangga dan tengah berjalan kaki sekitar 30 meter dari rumahnya.

Rabu 09-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA TERBONGKAR Kondisi Tak Wajar Arya Daru Semasa Hidup, Sosok Ini Keceplosan Ungkap Rahasia Keluarga

Ada hal yang tak normal dijalani Arya Daru sehingga tidak seperti manusia normal lainnya. Kabar ini bocor dan sudah diketahui oleh banyak pihak.

Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB

PERISTIWA Jasad Pria Tanpa Busana Ditemukan di Aliran Kali Ciliwung

Jasad pria tanpa busana ditemukan di aliran Kali Ciliwung, Jalan Rawajati Timur II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang. Kondisi jasad sangat mengenaskan.

Rabu 09-Jul-2025 21:00 WIB

KRIMINAL 2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Tulis Komentar