Delapan Terdakwa kasus Perusakan Rumah Singgah Sukabumi Divonis Ringan, Ini Pertimbangan Hakim
Senin 10-Nov-2025 20:59 WIB
6
Foto : liputan6
Brominemedia.com - Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada delapan terdakwa kasus perusakan rumah singgah (vila) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Cibadak pada Senin (10/11/2025). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, didampingi hakim anggota Alif Yunan Noviari dan Yahya Wahyudi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan delapan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan.
Namun, Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana sempat dikaitkan publik pada awal kasus.
"Yang terbukti hanya perusakan saja," ujar Kuasa Hukum terdakwa dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdullah, saat dikonfirmasi usai persidangan.
Abdullah menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan tindakan intoleransi, melainkan murni kesalahpahaman antara pemilik vila dengan masyarakat sekitar.
Pihaknya juga meyakini perbuatan tersebut adalah spontanitas dan tidak terencana.
"Dalam putusan dan menimbang, kita sepakat bahwa itu bukan intoleran, tapi murni kesalahpahaman antara pemilik vila tersebut dengan pihak masyarakat. Diduga ini pun hanya spontanitas, tidak terencana. Makanya hari ini vonis di angka 5 bulan," jelas Abdullah.
Ia menambahkan, hasil pembuktian yang didukung alat bukti dan keterangan saksi menguatkan bahwa para terdakwa tidak melakukan hal yang sifatnya frontal dan berhubungan dengan non-muslim maupun agama tertentu.
Suasana Haru Sambut Terdakwa
Suasana haru dan emosional langsung terasa begitu pintu ruang tahanan dibuka. Para terdakwa, yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam, keluar dan langsung disambut dengan selawat, pelukan, serta salam hangat dari puluhan warga yang telah memadati koridor pengadilan.
Sejumlah warga bahkan tampak mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.
Kuasa hukum terdakwa juga mengapresiasi JPU yang telah bersikap profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Adapun delapan terdakwa yang divonis ini terlibat dalam empat berkas perkara terpisah, yaitu:
1. 266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, dan Edi Hermawan
2. 267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi dan Muhammad Daming
3. 268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin dan Risman Nurhadi
Anak-anak saat mengikuti Fashion Show Batik yang digagas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Batik Fractal Indonesia, Kamis (2/10/2025).SUKABUMI--Momen Hari Batik Nasional pada 2 Oktober diperingati dengan berbagai cara. Salah...