KRIMINAL

Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

Rabu 03-Sep-2025 20:46 WIB 25

Foto : detik

Brominemedia.com – Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang kurir dan sabu 8 kilogram disita dalam operasi ini.
Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, pada Selasa, 2 September 2025. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dalam operasi tersebut.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Juli 2025, setelah tim mendapat informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung. Penyelidikan intensif dan profiling jaringan dilakukan sejak 31 Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

"Tim surveilans melihat target melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Tim kemudian menangkap tersangka Meyka Saputra yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol D-1630-AEJ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan 3 tas berisi sabu seberat 8 kilogram.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Meyka Saputra mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengirimkan sabu tersebut," jelas Eko.

Meyka juga mengaku diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di depan sebuah pusat perbelanjaan. Dari situ, tim menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka.

Selain 8 kg sabu, polisi menyita satu unit mobil Xenia, satu unit motor, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengajukan red notice untuk memburu Bayu Wicaksono alias Ncek, pengendali utama jaringan ini yang berada di Malaysia.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma Muchtadi Anjar Legowo memimpin sidang disiplin yang digelar untuk menangani kasus judi online (judol) yang melibatkan 43 personel Lanud Iswahjudi. "Sidang disiplin...

Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB

PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

KRIMINAL Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia di Lampung. Tiga kurir ditangkap dan 8 kg sabu disita dalam operasi ini.

Rabu 03-Sep-2025 20:46 WIB

KRIMINAL Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu

Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB

KRIMINAL Kejati NTT Pamerkan Jejak yang Terputus, Potret Nyata Dampak Korupsi di Daerah

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.

Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB

Tulis Komentar