KRIMINAL

Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB 29

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Perkara ini menjerat dua oknum polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.

Dalam sidang sebelumnya, keduanya dituntut dengan dakwaan primer, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ayah korban, Ibnu Kasir menunggu putusan yang menurut jadwal akan dibacakan pada Kamis (24/7/2025).

Sambil memperlihatkan foto putranya, Ibnu Kasir mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya terhadap almarhum Ragil.

Ia berharap keputusan hakim pada sidang putusan setimpal dengan apa yang kedua terdakwa lakukan terhadap putranya.

"Harapan kami hukumlah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," kata Kasir Rabu (23/7/2025).

Hal itu karena, menurut pihak keluarga, tuntutan 15 tahun penjara bagi kedua oknum polisi itu sangatlah kurang.

"Almarhum Ragil ini anak satu-satunya anak laki-laki kami, harapan kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Ragil sendiri merupakan putra bungsu dari empat bersaudara. Ia meninggal dunia pada Rabu (4/9) malam.

Kedua orangtuanya mendapatkan informasi kematian Ragil dari warga sekitar.

"Kami dikasih tahu orang, disuruh lihat Ragil di puskesmas," kata dia.

Sebelumnya, Ragil diketahui ditangkap secara paksa oleh dua orang polisi dari Polsek Kumpeh Ilir.

"Dia malam itu lagi main sama kawan-kawannya. Terus katanya dicari polisi, kemudian dibawa naik motor," cerita Kasir.

Kasir mengungkapkan bahwa penangkapan putranya tersebut tak berdasar.

Kedua polisi tersebut menangkap Ragil atas dugaan pencurian yang dialami salah satu warga.

"Tapi pencurian itu tidak pernah dilaporkan ke polisi. Dan penangkapan juga tidak ada surat perintah," kata dia.

Setelah kabar kematian Ragil, Kasir mengatakan sempat mendatangi Kantor Polsek Kumpeh Ilir di malam kejadian.

Namun sayang, tidak ada satu orang pun yang bisa ia temui untuk dimintai penjelasan.

"Kantornya kosong," kata Kasir.

Setelah itu, keluarga Ragil berinisiatif untuk membawa jenazah Ragil ke Kota Jambi untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil autopsi, Kasir mengatakan bahwa informasi yang ia terima penyebab kematian putranya akibat luka di kepala.

Kasir menilai banyak kejanggalan yang terjadi kepada putranya. Dari penangkapan hingga meninggalnya Ragil di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.

"Kalau dia salah, kami tidak apa-apa dia di hukum. Minimal kami bisa lihat dia. Tapi ini, anak kami sampai meninggal," ujarnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara

Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Anies Blak-blakan Dugaan Kriminalisasi: 19 Kali Gelar Perkara Formula E, Ada yang Datang Minta Maaf

Dalam pengakuan yang mengejutkan di podcast Forum Keadilan TV, mantan calon presiden itu menyoroti kejanggalan luar biasa dalam penanganan kasus Formula E, yang ia yakini sebagai puncak dari tekanan politik yang dialaminya.

Kamis 24-Jul-2025 19:42 WIB

KRIMINAL Sosok Wanita Kehilangan Rp200 Juta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara: Kronologi, Orang Dekat Diburu

Sosok perempuan yang kehilangan Rp 200 juta saat mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (23/7/2025). Polisi buru orang dekat korban.

Kamis 24-Jul-2025 19:42 WIB

PERISTIWA Bagi-bagi Bir Saat Event Lari, Komunitas Dihukum Bersihkan Balai Kota Bandung

Pemkot Bandung melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 serta komunitas lari yang terlibat dalam aksi bagi-bagi bir atau minuman keras dalam event lari, Minggu (20/7/2025) lalu.

Kamis 24-Jul-2025 19:39 WIB

PERISTIWA Alasan Polda Metro Jaya Sita Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menyita ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi saat diperiksa sebagai saksi pelapor di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Kamis 24-Jul-2025 19:35 WIB

Tulis Komentar