
Wasekjen DPN Peradi, Azas Tigor Nainggolan menegaskan, pilihan damai keluarga korban tragedi Ponpes Al Khoziny tidak bisa hapuskan tindak pidana.
Nanang mengatakan 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi terdiri dari ahli hingga pihak yang terkait dengan pembangunan Ponpes Al Khoziny.
Tim SAR gabungan mengerahkan alat berat untuk mengangkat puing-puing bangunan.