
Arif menuturkan Ferdy Sambo menghubunginya setelah Hendra menelepon 15 menit kemudian. Ferdy Sambo menanyakan hal yang sama.
brominemedia.com-- Junaedi Saleh, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat. Tim hukum terdakwa Arif Rachman Arifin pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan melepaskan kliennya dari tahanan.
Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku di bawah tekanan Ferdy Sambo saat merusak laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.