Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Dakwaan Jaksa tidak Cermat, Tim Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan

Jumat 28-Oct-2022 14:35 WIB

183

Dakwaan Jaksa tidak Cermat, Tim Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan

Foto : jpnn

brominemedia.com--  Junaedi Saleh, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat. Tim hukum terdakwa Arif Rachman Arifin pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan melepaskan kliennya dari tahanan.

Junaedi menyampaikan itu dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10). Menurut Junaedi, tidak cermatnya dakwaan itu lantaran jaksa lantaran gagal menguraikan kesamaan niat ihwal pasal penyertaan dalam dakwaan. 

Adapun dalam dakwaan primer dan subsider, JPU mendakwa Arif Rachman sebagai pelaku yang telah melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Junaedi mengatakan bahwa Arif Rachman merupakan sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menyalin rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Kami penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," kata Junaedi di ruang sidang.

Junaedi menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak menggambarkan adanya kesamaan niat antara Ferdy Sambo selaku pemberi perintah kepada terdakwa Arif Rachman sebagai pihak yang diperintahkan. Junaedi lantas membeberkan dakwaan jaksa yang dinilai cacat prosedur. Pada halaman 11 dan 12 dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Arif Rachman diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin oleh Baiquni Wibowo.

Selanjutnya, Arif Rachman melaporkan kepada Hendra Kurniawan selaku atasan langsung soal rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wobowo yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Lalu, Hendra Kurniawan mengajak Arif Rachman menghadap Ferdy Sambo. Singkat cerita, Ferdy Sambo dengan nada tinggi alias emosi memerintahkan agar memusnahkan seluruh rekaman CCTV yang telah disalin itu.

Nah, Junaedi menyatakan bahwa dari isi dakwaan itu tidak ada kesamaan niat antara Ferdy Sambo dengan Arif Rachman Arifin. "Melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk melaksanakan perbuatan (melawan hukum, red)," ujar Junaedi.

Dalam petikan petitum, tim penasihat hukum Arif Rachman memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidakĀ­ tidaknya tidak dapat diterima.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman telah dilakukan secara tidak sah.

Keempat, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di lingkup adminsitrasi terlebih dahulu.

Kelima, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum. Keenam, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Ketujuh, memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya. Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Arif Rachman dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Konten Terkait

PERISTIWA Siapa Firdaus Oiwobo Pengacara yang Naik Meja Saat Razman Nasution Ngamuk vs Hotman Paris di Sidang

Firdaus Owibo adalah pengacara asal Tengerang, Banten yang berpendidikan lulusan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.

Kamis 06-Feb-2025 20:35 WIB

Siapa Firdaus Oiwobo Pengacara yang Naik Meja Saat Razman Nasution Ngamuk vs Hotman Paris di Sidang
PERISTIWA Erdogan Mohon Izin dan Minta Maaf ke Prabowo, Begini Ceritanya

Teddy menyebut, Erdogan memohon izin kepada Prabowo untuk berbicara lebih dulu karena dia harus pergi dari lokasi.

Senin 23-Dec-2024 20:54 WIB

Erdogan Mohon Izin dan Minta Maaf ke Prabowo, Begini Ceritanya
PERISTIWA Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Pertemuan Rahasia Kades se-Pemalang, Ada Mobilisasi Politik

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menemukan dugaan mobilisasi para kepala desa se-Kabupaten Kendal di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Kamis 24-Oct-2024 20:22 WIB

Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Pertemuan Rahasia Kades se-Pemalang, Ada Mobilisasi Politik
PEMERINTAHAN Sidang Perdana Kasus Timah Digelar Rabu 31 Juli 2024, 3 Kadis ESDM Babel Akan Diadili

Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana kasus korupsi Timah yakni, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Selasa 30-Jul-2024 20:37 WIB

Sidang Perdana Kasus Timah Digelar Rabu 31 Juli 2024, 3 Kadis ESDM Babel Akan Diadili
PEMERINTAHAN Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Putusan MK sudah bersifat final, stop narasi-narasi perpecahan

Senin 22-Apr-2024 20:10 WIB

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Tulis Komentar