Melissa Anggraini menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1.
Melissa Anggraini menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1.
Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
jatim.jpnn.com, SSURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyiapkan 10 jaksa jelang persidangan tersangka pelaku pencabulan santriwati di Jombang, MSAT alias Mas Bechi.