Jumat 02-Dec-2022 11:20 WIB
440

Foto : tribun-bali
brominemedia.com –
Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) telah menjalani
sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini
dijerat pasal berlapis, karena diduga terlibat meng edarkan narkoba jenis sabu,
ganja dan ekstasi.
Atas perbuatannya, Ichas dan Yohan pun terancam pidana
penjara selama 20 tahun, sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JP).
"Sidang terhadap kedua terdakwa sudah berjalan, mulai
dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan keterangan kedua
terdakwa," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa
Ichas, Jumat, 2 Desember 2022.
Setelah itu kata Apris, sidang akan dilanjutkan dengan
pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JP). "Untuk sidang
tuntutan JPU dijadwalkan minggu depan oleh majelis hakim," ungkapnya.
Terkait dakwaan JPU, terdakwa Ichas dan Yohan dikenakan
dakwaan pasal berlapis. Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa tersebut
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35
Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua
kesatu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009
tentang Narkotik.
"Dan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," urai Aprianus.

Sementara itu, diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian di Jalan Buyan Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 3 Agustus 2022 pukul 16.50 Wita.
Ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa kerap meng edarkan narkoba.
Berdasarkan informasi itu lah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan kedua terdakwa pun berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat 23,60 gram netto, 1 paket plastik klip ganja seberat 0,39 gram netto, dan 1 plastik klip berisi 2 butir tabet ekstasi seberat 0,50 gram netto.
Selain itu juga dari kedua terdakwa ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas paper, dan 1 bendel plastik klip kosong.
Kemudian dilakukan interogasi, para terdakwa menerangkan mendapatkan sabu, ganja dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Bos (buron).
Caranya dengan mengambil tempelan, lalu rencananya paket narkoba itu akan ditempel kembali sesuai perintah Bos.
Konten Terkait
Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba
Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB
Dua anak muda dari Kecamatan Kintap Tanahlaut diringkus karena diduga terlibat pada tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.
Minggu 22-Jun-2025 22:09 WIB
Pemeriksaan urin terhadap 25 pegawai Pelindo Manado yang dilaksanakan langsung oleh tim BNNP Sulut.
Kamis 19-Jun-2025 21:03 WIB
Namun setelah dipaksa, satu plastik bening berisi narkoba diselipkan pada tangan kirinya. Bahkan ada juga plastik klip yang terjatuh saat dilakukan
Jumat 13-Jun-2025 22:09 WIB
AKBP Henri mengawali paparannya dengan menyoroti situasi terkini peredaran Narkoba di Sumatera Utara yang dinilai sangat memprihatinkan
Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB