
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).