Kamis 23-Feb-2023 13:11 WIB
176

Foto : detik
brominemedia.com - Warga meminta tarif Kampung Susun Bayam Rp 150 ribu per
bulan. BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tarifnya hingga Rp 765
ribu.
"Tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 - Rp 765.000
disesuaikan dengan lantainya," kata Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan
PT Jakpro, Syachrial Syarif, Kamis (23/2/2023).
Dia mengatakan tarif tersebut sudah mengacu kepada Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif
Retribusi Pelayanan Perumahan
"Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi
masalah," ucap dia.
Dia mengatakan pembangunan Kampung Susun Bayam dibangun
tanpa proses menggusur. Dia mengatakan pembangunan dilakukan menggunakan
program Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen
agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dia mengklaim, sejak awal program berlangsung, Jakpro
mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini
sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak.
"Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam
konteks pemukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia
tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut," katanya.
Dia mengatakan hal itu didasarkan pada dokumen serah terima
dana kompensasi. Selain itu, Jakpro turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB
yang mengklaim berjumlah 75.
"Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya
mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga berdasarkan
Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil
verifikasi. Kemudian, Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian
dari 'keistimewaan warga' yang akan menghuni KSB," jelasnya.
Dia mengatakan Kampung Susun Bayamk dibangun di lahan milik
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, bukan Jakpro.
Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi," katanya.
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Permintaan Warga
Sebelumnya, warga mendesak JakPro segera menentukan besaran biaya sewa Kampung Susun Bayam supaya bisa segera dihuni. Mereka meminta agar tarif sewa yang ditetapkan tetap terjangkau.
"Warga sih pengennya yang sesuai kemampuan kami. Dari pihak JakPro pernah datang ke pihak kami untuk tulis kemampuan kami. Harusnya itu yang dijadikan acuan," kata perwakilan warga Kampung Bayam, Sherly, Senin (20/2).
Sherly membeberkan besaran tarif yang diusulkan warga maksimal Rp 150 ribu per bulan. Rumusan ini, kata dia, diusulkan dengan melihat kondisi sosial ekonomi warga Kampung Bayam.
"Ya kalau kisaran mungkin Rp 150 ribu per bulan itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan maaf aja yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp 1,5 juta," jelasnya.
Sejauh ini total ada 123 KK yang belum mendapatkan kunci hunian Kampung Susun Bayam. 75 KK di antaranya tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).
Lebih lanjut Shery mengklaim, sejak Kampung Susun itu diresmikan pada 12 Oktober 2022, Sherly bersama calon penghuni lainnya telah mengantongi nomor unit. Nomor unit itu, kata dia, diundi berdasarkan daftar calon penghuni kampung susun yang ditetapkan surat yang diterbitkan oleh Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana.
"Kita sudah punya surat SK untuk penghuni, dan kita sudah dapat nomor unit, tapi sampai saat ini kita belum bisa masuk karena sewanya. Mereka minta Rp 1,5 juta di tanggal 23 November, JakPro meminta sama kita untuk biaya sewa. Tapi kita tidak ada kesepakatan antara Jakpro dengan warga," terangnya.
Alhasil, JakPro bersama warga mengadakan pertemuan untuk memastikan besaran tarif sewa. Namun, kata dia, Jakpro tetap berpedoman pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 dalam menerapkan besaran tarif. Keputusan inilah yang dianggap memberatkan warga.
Konten Terkait
Warga meminta tarif Kampung Susun Bayam Rp 150 ribu per bulan. BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tarifnya hingga Rp 765 ribu.
Kamis 23-Feb-2023 13:11 WIB