Selasa 11-Mar-2025 21:30 WIB
77

Foto : jpnn

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara ilegal atau diam-diam membuat dan mereparasi senpi maupun senjata angin,” kata Farman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Konten Terkait
Kabar tertangkapnya pelaku dugaan pemb*n*han terhadap Nurmaliza, j4s4d di parit Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau sepertinya benar adanya.
Selasa 13-May-2025 21:00 WIB
Setelah aksinya sempat viral di medsos karena mengancam pecalang, Rama Nulia justru nekat mengigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.
Selasa 13-May-2025 20:47 WIB
Misteri kematian wanita muda di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau menjadi buah bibir warganet.
Senin 12-May-2025 20:53 WIB
Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap...
Jumat 09-May-2025 21:17 WIB
Hipmi Jatim menilai keberhasilan misi dagang membuktikan Jatim merupakan daerah yang aman dan mendukung tumbuhnya pengusaha lokal.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB