Kamis 23-Jan-2025 20:39 WIB
6
Foto : tribunnews
"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi masyarakat mengetahui sudah bertahun-tahun, jual minuman skala kecil," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ricki dijerat dengan Pasal 76 j Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari empat tahun penjara," sebutnya.
Kronologi Viral Bocah SD Pesta Miras
Bocah SD di Jember diduga di-bully, terekam perut diinjak dan tubuh terendam di got. Penelusuran polisi korban pesta miras, Selasa (21/1/2025).
Video yang memperlihatkan beberapa remaja menekan perut bocah SD kelas 6 di Jember, menggunakan kaki viral di media sosial.
Video berdurasi 45 detik itu menampakkan seorang bocah laki-laki umur 12 tahun yang tergeletak tak sadarkan diri di lapangan Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro.
Pengamatan dalam video tersebut, seorang remaja tubuhnya berukuran lebih besar dari korban beberapa kali menempelkan kakinya di perut bocah SD.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo menjelaskan bahwa korban bersama lima temannya menggelar pesta miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
"Karena korban tidak sadarkan diri, maka dilakukanlah upaya menyadarkan diri oleh temannya dengan cara menekan perut korban dengan cara menempelkan kaki ke perut," kata Andreas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2025).
Tindakan yang dilakukan dalam video itu, publik mengira remaja itu melakukan kekerasan fisik terhadap bocah SD. Padahal mereka berupaya menolong korban.
"Untuk mengeluarkan cairan minuman keras dari dalam perutnya. Jadi seperti itu," tutur Andreas.
Andreas menyebutkan bahwa saat itu sebenarnya sudah keluar cairan alkohol dari tubuh korban. Tetapi bocah SD tersebut masih teler dan terpengaruh minuman keras.
"Karena kondisi mau malam, akhirnya para remaja ini membawa korban pulang, tetapi tidak sampai di rumahnya, takut ketahuan orangtuanya," terangnya.
Konten Terkait
Beredar video yang memperlihatkan bocah yang masih berstatus Sekolah Dasar melakukan pesta miras hingga mengakibatkan tak sadarkan diri.
Kamis 23-Jan-2025 20:39 WIB
Israel minta AS tunda penarikan tentara IDF dari Lebanon selatan hingga 30 hari. Permintaan ini disampaikan sebelum batas waktu pada 26 Januari 2025.
Kamis 23-Jan-2025 20:38 WIB
Nama Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjadi sorotan publik setelah laporan harta kekayaannya yang sempat viral di media sosial.
Kamis 23-Jan-2025 20:38 WIB
Musala Al Hasanah yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Kamis 23-Jan-2025 20:28 WIB
Berikut keterangan polisi soal video viral anak SD di Jember pesta miras sampai mabuk dan tak sadarkan diri. Penjual miras sudah ditangkap polisi.
Kamis 23-Jan-2025 20:22 WIB