Senin 15-Jul-2024 20:38 WIB
309
Foto : jpnn

Dalam UU tersebut jika honorer yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, pemerintah punya kewajiban mengangkat menjadi PNS. Namun, mengapa pasal dan aturan menghilang sejak terbitnya UU ASN 2014 dan UU ASN 2023.
Menurut Ajun, UU tidak berlaku surut, sehingga bukan hanya guru yang tidak boleh dikontrak, tenaga kesehatan (nakes) juga demikian.
"Kami nakes berharap dengan bergantinya pemerintahan ini PPPK bisa langsung diangkat PNS, sehingga pemerintahan Pak Prabowo nanti bisa mengedepankan logika berpikir, seperti yang tertuang dalam amanah konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, " tuturnya.
Dan tolok ukur kesejahteraan bangsa ini diawali kecerdasan otak ini, karena pembangunan SDM harus dinomor satukan, setelahnya baru insfrastruktur, sambungnya.
Konten Terkait
3.091 tenaga honorer dari berbagai OPD Pemkab Klaten yang kini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Rabu 24-Dec-2025 21:43 WIB
Hamenang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Selasa 23-Dec-2025 20:37 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak berani mengambil keputusan sepihak terkait pembayaran honor bagi tenaga honorer
Kamis 04-Dec-2025 20:12 WIB
Iwan, pelaku pembunuhan yang ternyata menghabisi nyawa korban hanya karena panik ketahuan bersembunyi usai bertengkar hebat dengan istrinya.
Jumat 21-Nov-2025 20:22 WIB







2 Komentar
H**********i
moore.ja********@**hoo.comJltzCHxg
H**********i
moore.ja********@**hoo.comJltzCHxg