Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Tidak Dibawa Mabes Polri

Jumat 07-Oct-2022 09:04 WIB

405

Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Tidak Dibawa Mabes Polri

Foto : jpnn

brominemedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidikan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan memberikan asistensi kepada Polda Jawa Timur dalam memproses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu itu.  

“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10). 

Dengan adanya asistensi dari Bareskrim Polri, kata dia, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jawa Timur.  Oleh karena itu, para tersangka tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” ungkapnya. Irjen Dedi mengatakan setelah penetapan tersangka, tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.

“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Irjen Dedi. 

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka itu terdiri dari tiga warga sipil, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.  Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah pelaku pelanggar etik maupun pidana masih memungkinkan untuk bertambah.

“Tim masih terus bekerja,” kata Kapolri di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terjadi pada Sabtu (1/10) lalu.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 131 orang, sementara 440 mengalami luka ringan dan 29 luka berat. 

Konten Terkait

PERISTIWA Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi
RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
PEMERINTAHAN Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi

Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Tulis Komentar