Jumat 07-Oct-2022 09:04 WIB
405
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka Tragedi
Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan
bahwa penyidikan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan oleh
Polda Jawa Timur. Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa Bareskrim Polri
akan memberikan asistensi kepada Polda Jawa Timur dalam memproses hukum kasus
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu itu.
“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk
Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi kepada ANTARA saat
dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10).
Dengan adanya asistensi dari Bareskrim Polri, kata dia,
seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, para tersangka tidak perlu dibawa
ke Mabes Polri, Jakarta.
“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Irjen Dedi mengatakan setelah penetapan tersangka, tim investigasi bergerak ke
Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.
“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi
berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Irjen Dedi.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka
dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema
FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka itu terdiri dari tiga warga sipil, yakni
Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang
Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan
Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah pelaku pelanggar etik maupun pidana masih memungkinkan untuk bertambah.
“Tim masih terus bekerja,” kata Kapolri di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terjadi pada Sabtu (1/10) lalu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 131 orang, sementara 440 mengalami luka ringan dan 29 luka berat.
Konten Terkait
Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.
Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB






