Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tiga Terdakwa Kasus Kosmetik Berbahaya Segera Jalani Sidang di Makassa

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB

95

Tiga Terdakwa Kasus Kosmetik Berbahaya Segera Jalani Sidang di Makassa

Foto : fajar

Brominemedia.com – Tiga terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik kecantikan mengandung bahan berbahaya segera menjalani sidang perdana setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa, 25 Februari dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada Rabu, 26 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Makassar," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.

Jadwal sidang tersebut diketahui setelah JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar melimpahkan tiga terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare atau kosmetik kecantikan yang mengandung merkuri atau berbahaya, ke PN untuk selanjutnya menjalani proses sidang.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kosmetik berbahaya tersebut kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut ke tahap pengadilan dengan berstatus terdakwa.

Terdakwa Agus Salim (40) merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim setelah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar.

Alasannya, karena memiliki kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.

Perbuatan terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu.

Konten Terkait

PERISTIWA Jamaah Calon Haji Kloter 26 hanya 91 Orang di Asrama Haji Makassar, Ini Penjelasan PPIH

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar menerima 91 Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter 26

Minggu 18-May-2025 21:14 WIB

Jamaah Calon Haji Kloter 26 hanya 91 Orang di Asrama Haji Makassar, Ini Penjelasan PPIH
KRIMINAL Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana.

Selasa 06-May-2025 20:35 WIB

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri
PEMERINTAHAN Surati Menhan, Kerajaan Moronene Desak Penindakan Tambang Ilegal di Bombana

Tak hanya itu, PT PLM juga diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta menunggak kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2022.

Senin 05-May-2025 20:27 WIB

Surati Menhan, Kerajaan Moronene Desak Penindakan Tambang Ilegal di Bombana
TEKNOLOGI Pastikan Kualitas Konektivitas, Perluasan 5G di Makassar Didukung Teknologi AI

Integrasi teknologi AI secara menyeluruh menjadi fondasi utama dalam mengelola jaringan dan layanan 5G yang cepat, stabil, dan responsif.

Senin 05-May-2025 20:20 WIB

Pastikan Kualitas Konektivitas, Perluasan 5G di Makassar Didukung Teknologi AI
KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Tulis Komentar