Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tiga Terdakwa Kasus Kosmetik Berbahaya Segera Jalani Sidang di Makassa

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB

284

Tiga Terdakwa Kasus Kosmetik Berbahaya Segera Jalani Sidang di Makassa

Foto : fajar

Brominemedia.com – Tiga terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik kecantikan mengandung bahan berbahaya segera menjalani sidang perdana setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa, 25 Februari dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada Rabu, 26 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Makassar," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.

Jadwal sidang tersebut diketahui setelah JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar melimpahkan tiga terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare atau kosmetik kecantikan yang mengandung merkuri atau berbahaya, ke PN untuk selanjutnya menjalani proses sidang.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kosmetik berbahaya tersebut kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut ke tahap pengadilan dengan berstatus terdakwa.

Terdakwa Agus Salim (40) merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim setelah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar.

Alasannya, karena memiliki kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.

Perbuatan terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu.

Konten Terkait

PERISTIWA Terungkap Sikap Shela Usai Mbah Tarman Palsukan Cek Miliaran

Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan cek Rp 3 miliar untuk mahar pernikahan. Shela disebut masih mencintainya dan belum melapor.

Minggu 14-Dec-2025 20:02 WIB

Terungkap Sikap Shela Usai Mbah Tarman Palsukan Cek Miliaran
PEMERINTAHAN Hamka B Kady Dorong Warga Makassar Perkuat Nilai Kebangsaan

Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB

Hamka B Kady Dorong Warga Makassar Perkuat Nilai Kebangsaan
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
PEMERINTAHAN Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair

Manchester United memetik kemenangan atas Wolverhampton Wanderers. Lini depan Setan Merah tampil cair, ini respons Ruben Amorim dan Mason Mount.

Selasa 09-Dec-2025 20:15 WIB

Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair
OLAHRAGA Termotivasi Gol Musim Lalu, Pemain Persebaya Rivera Siap Patahkan Rekor Mentereng PSM Makassar

Termotivasi Gol Musim Lalu, Pemain Persebaya Rivera Siap Patahkan Rekor Mentereng PSM Makassar

Jumat 05-Dec-2025 20:11 WIB

Termotivasi Gol Musim Lalu, Pemain Persebaya Rivera Siap Patahkan Rekor Mentereng PSM Makassar

Tulis Komentar