Selasa 28-Mar-2023 04:57 WIB
232

Foto : jpnn
brominemedia.com - Ratusan orang menjadi korban penipuan biro perjalanan
umrah atas nama PT NSWM. Penipuan ini terbongkar seusai para korban mengadu ke
Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.
"Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya
sampai ke kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes
Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Terungkapnya penipuan ini setelah Polda Metro Jaya menerima
laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak
bisa pulang ke tanah air.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera
melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data
yang didapat ada sekitar ratusan orang.
Namun, Hengki belum dapat memerinci jumlah korban pastinya
dan baru mendata 64 orang sebagai korban.
Hengki menjelaskan
kronologinya saat 64 jemaah dijadwalkan pulang ke tanah air pada 18 September
2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Mereka lantas tiba di bandara setempat sekitar pukul 15.00.
Tetapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.
Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu
hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.
Hengki juga menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.
Hengki juga menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut. Hengki belum memerinci apakah sudah ada tersangka atau belum pada kasus itu.
Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar Menurut keterangan tertulis yang diterima, salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.
Konten Terkait
Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampaikan permohonan maaf.
Selasa 25-Feb-2025 20:12 WIB
Harian People's Daily milik negara (Tiongkok) mengatakan lebih dari 30.000 orang telah direlokasi di wilayah tersebut.
Kamis 09-Jan-2025 00:57 WIB
Pernyataan Sudirman Said merespons usai mencuat isu Anies akan berduet dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Kamis 31-Aug-2023 23:15 WIB
Barcelona tidak bisa mengalahkan Girona dalam laga derbi Catalan di pekan ke-28 La Liga....
Selasa 11-Apr-2023 06:45 WIB
Punggawa Timnas Indonesia U-20 Arkhan Fikri meluapkan kekecewaan usai Indonesia dipastikan batal menjadi...
Kamis 30-Mar-2023 10:09 WIB