Kamis 28-Jul-2022 14:50 WIB
671
Foto : detik
brominemedia.com –
Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron menyerahkan diri ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7).
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada
Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Ia tiba didampingi sejumlah
kuasa hukumnya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu ditetapkan
sebagai tersangka kasus suap izin tambang. Maming menunjukkan surat yang telah
dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7).
Setibanya di KPK, Maming diarahkan ke ruang penyidik di
lantai 2 Gedung Merah Putih guna menjalani sejumlah pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Maming sebagai
buron di dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli. Status ini ditetapkan
karena upaya jemput paksa terhadap Maming yang gagal dilakukan.
Tim penyidik KPK tidak menemukan Maming saat menggeledah
apartemennya di Jakarta.
Maming tidak hadir pada pemeriksaan KPK 14 Juli 2022 dengan
alasan masih mengajukan praperadilan.
Maming kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada
penjadwalan ulang 21 Juli.
Tim penyidik lalu melakukan upaya jemput paksa pada 25 Juli
karena Maming tak memenuhi panggilan 2 kali.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia diduga
menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun, sejak
2014-2021.
Diketahui Maming juga difasilitasi dan dibiayai mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Konten Terkait
Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya makin rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...
Rabu 10-Dec-2025 20:52 WIB
Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Jumat 07-Nov-2025 20:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
Diskominfotik Riau memberikan klarifikasi terkait OTT KPK yang turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan.
Senin 03-Nov-2025 21:33 WIB




