Senin 17-Oct-2022 15:16 WIB
364

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali memanggil tersangka Tragedi
Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno untuk menjalani serangkaian
pemeriksaan, Senin (17/10).
Hanya saja, pemeriksaan Suko Sutrisno hari ini bukan bukan
sebagai tersangka, melainkan selaku saksi a de charge (atau meringankan)
terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema Abdul Haris.
Kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghazali menjelaskan
kliennya hanya diberi tiga pertanyaan terkait dengan kerusuhan di Stadion
Kanjuruhan.
“Pertama, soal adanya briefing sebelum pertandingan. Lalu,
menjelaskan posisinya saat terjadinya kericuhan,” kata Agus.
Saat Aremania turun ke lapangan, Suko mengaku berada di
lapangan. Melihat ada Aremania yang menjadi korban, dia lantas melakukan
pertolongan dengan cara menyuruh masuk.
“Setelah itu, Pak Suko kembali ke lapangan dan sudah banyak asap (gas air mata),” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan untuk menutup pintu.
“Tidak pernah menutup, semua pintu terbuka. Di Stadion Kanjuruhan, memang ada pintu yang rusak. Itu bukan kewenangan security. Kewenangan security dan steward hanya menjaga menutup dan membuka,” ujarnya.
Hingga saat ini, Suko sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan di Polres Malang dan dua kali di Polda Jatim.
“Pemeriksaan selanjutnya belum tahu. Nanti, akan diperiksa sesuai temuan tim pencari fakta,” ucap Agus.
Konten Terkait
EO rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi berpeluang jadi tersangka.
Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB
Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.
Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB