Senin 17-Oct-2022 15:16 WIB
354

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali memanggil tersangka Tragedi
Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno untuk menjalani serangkaian
pemeriksaan, Senin (17/10).
Hanya saja, pemeriksaan Suko Sutrisno hari ini bukan bukan
sebagai tersangka, melainkan selaku saksi a de charge (atau meringankan)
terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema Abdul Haris.
Kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghazali menjelaskan
kliennya hanya diberi tiga pertanyaan terkait dengan kerusuhan di Stadion
Kanjuruhan.
“Pertama, soal adanya briefing sebelum pertandingan. Lalu,
menjelaskan posisinya saat terjadinya kericuhan,” kata Agus.
Saat Aremania turun ke lapangan, Suko mengaku berada di
lapangan. Melihat ada Aremania yang menjadi korban, dia lantas melakukan
pertolongan dengan cara menyuruh masuk.
“Setelah itu, Pak Suko kembali ke lapangan dan sudah banyak asap (gas air mata),” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan untuk menutup pintu.
“Tidak pernah menutup, semua pintu terbuka. Di Stadion Kanjuruhan, memang ada pintu yang rusak. Itu bukan kewenangan security. Kewenangan security dan steward hanya menjaga menutup dan membuka,” ujarnya.
Hingga saat ini, Suko sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan di Polres Malang dan dua kali di Polda Jatim.
“Pemeriksaan selanjutnya belum tahu. Nanti, akan diperiksa sesuai temuan tim pencari fakta,” ucap Agus.
Konten Terkait
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal
Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB