Kamis 13-Oct-2022 07:53 WIB
606
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap
tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi daftar pencarian
orang (DPO) selama tiga tahun. Tersangka berinisial BP ditangkap di kawasan
Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Benar, DPO tersangka berinisial BP telah
ditangkap," ujar penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya Kompol Samian,
Kamis (13/10).
Bersama BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana
menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara
yang dilaporkan oleh Laurence M Takke.
Tersangka BP diduga telah melakukan tindak pidana terkait
Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350
hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban. Penyidik Kompol Samian kemudian menerbitkan DPO terhadap BP pada Januari 2019.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban Laurence M Takke, Suratman, menyambut baik penangkapan BP.
"Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Suratman.
Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Konten Terkait
Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB
Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).
Senin 17-Nov-2025 20:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB





