Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Terlibat Kasus Suap, Mantan Pejabat ini Dihukum Mati

Kamis 18-Aug-2022 11:42 WIB

565

Terlibat Kasus Suap, Mantan Pejabat ini Dihukum Mati

Foto : jpnn

brominemedia.com – Negeri Tirai Bambu kembali memberlakukan hukuman mati pada mantan pejabat yang korupsi. Kali ini hukuman dijatuhkan pada mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing. Dia divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus penyuapan.

Shi adalah politikus CPC yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.

Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api. Demikian menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa (16/8).

Shi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun. Hak politiknya dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.

Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp 1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Dia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meski sudah pensiun.

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan Shi sudah dicopot dari partai sejak Maret 2021. Dia dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Konten Terkait

KRIMINAL Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.

Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB

Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga
FINANCE Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.

Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB

Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi
KRIMINAL Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.

Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB

Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Tulis Komentar