Kamis 18-Aug-2022 11:42 WIB
527

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Negeri Tirai Bambu kembali memberlakukan hukuman mati pada mantan pejabat yang
korupsi. Kali ini hukuman dijatuhkan pada mantan petinggi Partai Komunis China
(CPC) Shi Wenqing. Dia divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus
penyuapan.
Shi adalah politikus CPC yang sebelumnya menjabat Wakil
Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.
Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan
kepemilikan senjata api. Demikian menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo,
Provinsi Zhejiang, Selasa (16/8).
Shi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua
tahun. Hak politiknya dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh
negara.
Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat
menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama
periode 2003-2020.
Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu
yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.
Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya
mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp 1,3 miliar), baik secara langsung maupun
melalui kerabatnya.
Dia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain
kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.
Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga
Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meski
sudah pensiun.
Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah
bentukan CPC, menyatakan Shi sudah dicopot dari partai sejak Maret 2021. Dia
dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.
Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang
tentang pengendalian senjata.
Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan pengakuan
terpidana tentang perilaku kejahatannya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan terpidana
tentang perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan
kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.
Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak
pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.
Jika dalam dua tahun terpidana tidak melakukan tindak
pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Konten Terkait
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.
Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB
Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara
Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Ahok tak hanya mengumbar optimismenya, tapi juga menyoroti akar masalah mengapa praktik bersih sulit diwujudkan di Indonesia, serta apa yang seharusnya dilakukan oleh penguasa baru.
Jumat 27-Jun-2025 20:37 WIB
Korea Utara, Rusia dan China diduga tak akan tinggal diam atas serangan militer Amerika Serikat
Senin 23-Jun-2025 20:44 WIB