Rabu 31-Aug-2022 06:00 WIB
236

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Seorang oknum polisi berinisial MS di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
terlibat dalam kasus arisan fiktif.
Dia pun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/8).
"Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat
melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama
satu tahun," ujar Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin,
Selasa.
Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerimanya dan
tidak mengambil langkah hukum apapun.
Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji
menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh
majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan.

Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan. Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
RA terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih.
Dari hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB