Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa 12-Nov-2024 20:32 WIB

97

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Andi Saripudin dan Almeka Heton warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpaksa berurusan dengan hukum.

Keduanya melakukan aksi ilegal logging atau penebangan liar di hutan TNKS yang ada di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong. Alhasil, kedua petani ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 12 dan/atau angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Keduanya terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan. Juga ada denda hingga miliaran rupiah. 

"Betul, ancamannya itu kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," jelas Rinto. 

Rinto masih akan mendalami terkait pengakuan pelaku yang membuka lahan pertanian di hutan TNKS. Pelaku mengatakan hendak membuka kebun kopi di kawasan tersebut sehingga menebang pohon untuk membuat pondok. Tentu saja jika terbukti benar, maka bisa saja pasal yang dikenakan pada para pelaku berlapis. 

"Tapi masih kita dalami, jika terbukti maka bisa bertambah juga pasalnya," kata Rinto.

Konten Terkait

KRIMINAL Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara

Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy ingin Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman maksimal.

Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB

Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
PERISTIWA Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengungkapkan pihaknya telah menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 9 Februari 2025.

Selasa 08-Apr-2025 20:27 WIB

Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
PERISTIWA 28 Kelurahan di Kota Jogja Masih Zona Kuning Soal Pengelolaan Sampah, Hasto Beberkan Kendalanya

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyebut sebanyak 28 kelurahan masih berstatus zona kuning dalam sistem pengelolaan sampah. Sementara, 17 kelurahan lainnya sudah

Selasa 08-Apr-2025 20:27 WIB

28 Kelurahan di Kota Jogja Masih Zona Kuning Soal Pengelolaan Sampah, Hasto Beberkan Kendalanya
PEMERINTAHAN Prabowo Bicara soal Hukuman bagi Koruptor, Penjara Terpencil hingga Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto mengaku terus mencari hukuman yang paling membuat jera terhadap koruptor. Hal itu disampaikan dalam wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV, Retno Pinasti.

Senin 07-Apr-2025 20:31 WIB

Prabowo Bicara soal Hukuman bagi Koruptor, Penjara Terpencil hingga Perampasan Aset
PERISTIWA Bupati Tangerang Turun ke Sungai Golden, Bersihkan Tumpukan Sampah

Sekitar 3 jam, tumpukan sampah yang menutupi aliran sungai bisa dibersihkan dan tidak lagi menutupi aliran sungai.

Minggu 06-Apr-2025 20:28 WIB

Bupati Tangerang Turun ke Sungai Golden, Bersihkan Tumpukan Sampah

Tulis Komentar