Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa 12-Nov-2024 20:32 WIB

125

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Andi Saripudin dan Almeka Heton warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpaksa berurusan dengan hukum.

Keduanya melakukan aksi ilegal logging atau penebangan liar di hutan TNKS yang ada di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong. Alhasil, kedua petani ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 12 dan/atau angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Keduanya terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan. Juga ada denda hingga miliaran rupiah. 

"Betul, ancamannya itu kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," jelas Rinto. 

Rinto masih akan mendalami terkait pengakuan pelaku yang membuka lahan pertanian di hutan TNKS. Pelaku mengatakan hendak membuka kebun kopi di kawasan tersebut sehingga menebang pohon untuk membuat pondok. Tentu saja jika terbukti benar, maka bisa saja pasal yang dikenakan pada para pelaku berlapis. 

"Tapi masih kita dalami, jika terbukti maka bisa bertambah juga pasalnya," kata Rinto.

Konten Terkait

KRIMINAL Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta

Pria inisial ADR (35) culik anak teman dekatnya berinisial ARO (4), warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau.

Jumat 23-May-2025 20:42 WIB

Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta
KRIMINAL Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, sebanyak 37 adegan diperagakan

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial
PERISTIWA Terpesona Sosok Dokter Hewan di Media Sosial, Wanita Ini Kena Tipu Rp220 Juta

Wanita ditipu ratusan juta oleh dokter hewan.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

Terpesona Sosok Dokter Hewan di Media Sosial, Wanita Ini Kena Tipu Rp220 Juta
KRIMINAL Tiga Pencuri TBS Sawit Diciduk Polsek Mendobarat, Satu Pelaku Diamankan saat Sedang Pesta Narkoba

Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Mendobarat yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa,Terak dan IH warga Rukam.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

Tiga Pencuri TBS Sawit Diciduk Polsek Mendobarat, Satu Pelaku Diamankan saat Sedang Pesta Narkoba
PEMERINTAHAN Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya

Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya.

Rabu 21-May-2025 21:06 WIB

Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya

Tulis Komentar