Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa 12-Nov-2024 20:32 WIB

56

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Andi Saripudin dan Almeka Heton warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpaksa berurusan dengan hukum.

Keduanya melakukan aksi ilegal logging atau penebangan liar di hutan TNKS yang ada di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong. Alhasil, kedua petani ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 12 dan/atau angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Keduanya terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan. Juga ada denda hingga miliaran rupiah. 

"Betul, ancamannya itu kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," jelas Rinto. 

Rinto masih akan mendalami terkait pengakuan pelaku yang membuka lahan pertanian di hutan TNKS. Pelaku mengatakan hendak membuka kebun kopi di kawasan tersebut sehingga menebang pohon untuk membuat pondok. Tentu saja jika terbukti benar, maka bisa saja pasal yang dikenakan pada para pelaku berlapis. 

"Tapi masih kita dalami, jika terbukti maka bisa bertambah juga pasalnya," kata Rinto.

Konten Terkait

KRIMINAL Siap-siap, Akses Pendidikan Bakal Tertutup Rapat Jika Ada Siswa Terlibat Gangster Boyolali

Polres Boyolali sudah memetakan gangster di Kabupaten Boyolali yang data sementara berjumlah 7 kelompok, belum termasuk dari luar wilayah.

Rabu 29-Jan-2025 20:39 WIB

Siap-siap, Akses Pendidikan Bakal Tertutup Rapat Jika Ada Siswa Terlibat Gangster Boyolali
KRIMINAL Kecoak dan Rekannya Ditembak, Mencoba Kabur Saat Penangkapan Kasus Curanmor di Gresik

Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat untuk olah TKP dan penyelidikan mendalam

Senin 27-Jan-2025 20:33 WIB

Kecoak dan Rekannya Ditembak, Mencoba Kabur Saat Penangkapan Kasus Curanmor di Gresik
KRIMINAL UPDATE Perampokan Perhiasan Rp 5 Miliar di Surabaya, Komplotan Menyaru Petugas PDAM

Korban HM panik bukan kepalang selama menceritakan kejadian yang terbilang begitu cepat.

Rabu 22-Jan-2025 20:51 WIB

UPDATE Perampokan Perhiasan Rp 5 Miliar di Surabaya, Komplotan Menyaru Petugas PDAM
KRIMINAL Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Pakai AI Deepfake, Catut Nama Pejabat

Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan yang beraksi melalui platform media sosial. Saat melakukan aksinya, pelaku pakai teknologi kecerdasan buatan (AI).

Rabu 22-Jan-2025 20:51 WIB

Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Pakai AI Deepfake, Catut Nama Pejabat
PERISTIWA Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan

Tiga pemilik skincare asal Makassar yang terlibat dalam kasus peredaran kosmetik mengandung zat berbahaya merkuri akhirnya resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB

Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan

Tulis Komentar