Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa 12-Nov-2024 20:32 WIB

212

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Andi Saripudin dan Almeka Heton warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpaksa berurusan dengan hukum.

Keduanya melakukan aksi ilegal logging atau penebangan liar di hutan TNKS yang ada di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong. Alhasil, kedua petani ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 12 dan/atau angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Keduanya terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan. Juga ada denda hingga miliaran rupiah. 

"Betul, ancamannya itu kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," jelas Rinto. 

Rinto masih akan mendalami terkait pengakuan pelaku yang membuka lahan pertanian di hutan TNKS. Pelaku mengatakan hendak membuka kebun kopi di kawasan tersebut sehingga menebang pohon untuk membuat pondok. Tentu saja jika terbukti benar, maka bisa saja pasal yang dikenakan pada para pelaku berlapis. 

"Tapi masih kita dalami, jika terbukti maka bisa bertambah juga pasalnya," kata Rinto.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi

Pihaknya pun masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.

Rabu 24-Sep-2025 20:28 WIB

Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi
PERISTIWA Kapolda: Kerugian Akibat Aksi Anarkistis di Jatim Capai Rp 256 Miliar

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nanang Avianto menyampaikan, nilai kerugian akibat aksi unjuk rasa anarkistis yang terjadi di 10 wilayah Provinsi Jatim, mencapai Rp 256 miliar. Aksi demo berujung...

Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB

Kapolda: Kerugian Akibat Aksi Anarkistis di Jatim Capai Rp 256 Miliar
KRIMINAL Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur, Remaja di Pagar Alam Ini Ditangkap Polisi

Polres Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kamis 18-Sep-2025 21:11 WIB

Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur, Remaja di Pagar Alam Ini Ditangkap Polisi
KRIMINAL SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya

SKCK palsu terbongkar dan viral di medsos. Ada oknum polisi yang terlibat. Untuk SKCK palsu itu dibayar Rp 100 Ribu

Kamis 18-Sep-2025 21:10 WIB

SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya
KRIMINAL Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku

Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Kamis 18-Sep-2025 21:09 WIB

Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku

Tulis Komentar