Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Tata Cara dan Aturan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang Dimulai November

Jumat 30-Jun-2023 00:45 WIB

286

Tata Cara dan Aturan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang Dimulai November

Foto : tempoin

brominemedia.com - Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak. Di antara cara kontestan pemilu mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye atau APK.  

Namun bukannya tanpa aturan, ada sejumlah tata cara dan aturan dalam penggunaan APK tersebut. 

Tata Cara & Aturan APK

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu. 

APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.

Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain: 

a. Baliho, billboard, atau videotron;

b. Spanduk, atau

c. Umbul-umbul.

Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut: 

a. Baliho: 

Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)

b. Spanduk: 

Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter) 

c. Umbul-umbul: 

Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. 

Namun yang perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 

a. Peringatan tertulis

b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau 

c. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Jadwal Pemilu 2024

Mengutip dari Tempo, Tahun depan, Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadwal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada) juga telah ditetapkan.

Aturan mengenai tahapan, peraturan, hingga jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, nantinya masyarakat secara serentak akan melangsungkan Pilpres dan Pileg. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan dilangsungkan di waktu yang berbeda.

Berdasarkan Keputusan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah tahapan Pemilu 2024 juga telah dilakukan oleh KPU yang terdiri dari putaran 1 dan putaran 2 (jika ada). 

Berbeda dari Pileg dan Pilpres 2024 yang dilakukan secara bersamaan, jadwal Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada Rabu 27 November 2024. Itu artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih

Dengan demikian, berdasarkan jadwal yang tertera, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya juga menjadi hari libur secara nasional. Sedangkan untuk jadwal Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Konten Terkait

PERISTIWA Beredar Baliho Kampanye Bowo-Suwardi Menyertakan Lambang Daerah Sragen, Timses: Kemungkinan Relawan

Kemungkinan APK Bowo-Suwardi yang menyertakan lambang daerah Sragen dibuat oleh relawan.

Rabu 16-Oct-2024 20:55 WIB

Beredar Baliho Kampanye Bowo-Suwardi Menyertakan Lambang Daerah Sragen, Timses: Kemungkinan Relawan
EVENT Libatkan Masyarakat, Bima-Mujab Siapkan 15 Program Prioritas untuk Kabupaten Tegal

Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tegal nomor urut 1, Bima Eka Sakti dan Muhammad Syaeful Mujab menyiapkan 15 program prioritas.

Selasa 08-Oct-2024 20:21 WIB

Libatkan Masyarakat, Bima-Mujab Siapkan 15 Program Prioritas untuk Kabupaten Tegal
EVENT Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro

JPNN.com - JAKARTA - Calon Bupati- Calon Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah, dinilai sebagai pasangan pemimpin yang tepat untuk membawa Kabupaten Bojonegoro.

Minggu 29-Sep-2024 20:20 WIB

Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
PEMERINTAHAN Sengketa Hasil Pilpres 2024, Igor Dirgantara: Vox Populi Vox Dei, bukan Amicus Curiae

Belakangan ini ramai wacana publik soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke M

Rabu 17-Apr-2024 20:32 WIB

Sengketa Hasil Pilpres 2024, Igor Dirgantara: Vox Populi Vox Dei, bukan Amicus Curiae
PEMERINTAHAN Jelang Pemilu 2024, Polres Wonogiri Tingkatkan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Masyarakat

Polres Wonogiri terus mengoptimalkan silaturahmi Kamtibmas bersama sejumlah tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, dan Ketua Perguruan silat di Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024.

Selasa 17-Oct-2023 11:25 WIB

Jelang Pemilu 2024, Polres Wonogiri Tingkatkan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Masyarakat

Tulis Komentar