Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tanggapan Dinkes Bengkulu Utara Usai Disomasi Kontraktor Hingga Ancam Gugat Perdata

Jumat 24-Jan-2025 20:37 WIB

49

Tanggapan Dinkes Bengkulu Utara Usai Disomasi Kontraktor Hingga Ancam Gugat Perdata

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepala Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara Ns Anik Khasyanti menanggapi terkait surat somasi yang masuk di Dinasnya. 

"Iya itu benar, masuk somasi di Dinas Kesehatan dari tim kuasa hukum CV Yorakha," kata Anik kepada reporter TribunBengkulu.com. 

Surat somasi tersebut masuk pada Kamis (23/1/2025) saat ia sedang tidak berada di kantornya. 

"Surat itu masuk kemarin tanggal 23 itu saya sedang ada acara di luar," ujar Anik. 

Menanggapi somasi tersebut, lanjut Anik, ia belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut. 

"Kalau untuk sementara ini belum bisa ditanggapi, karena terkait surat tersebut kita masih berupaya untuk mempelajarinya," terang Anik. 

Anik menambahkan akan mendiskusikan somasi dari pihak rekanan di internal dinkes. 

Harapan kedepannya semoga segala urusan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. 

Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara Fitriyansyah, terkait somasi yang masuk maka dinkes harus bisa menjelaskan terkait kronologi pekerjaan dengan baik.

Menurutnya yang terpenting yaitu tahapan-tahapan dalam pekerjaan tersebut sudah dipenuhi. 

"Yang penting tahapan-tahapan itu sudah dipenuhi, baik dari tahapan perencanaan, tahapan lelang pekerjaan dan segala macam, itu kan kontrak jelas tahapan-tahapan pekerjaannya," ujar Fitriyansyah.

Disomasi Kontraktor

CV Yorakha selaku rekanan atau kontraktor proyek pembangunan laboratorim somasi Dinkes Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.


Somasi yang dilayangkan pihak ketiga bersama kuasa hukumnya Dede Frestien disampaikan langsung ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, pada Kamis (23/1/2024).

"Poin dari somasi ini secara umum kami sampaikan bahwa sebenarnya klien kami berkontrak itu melalui sumber APBD yang mana pekerjaanya selama 150 hari," jelas Dede Frastien.

Berdasarkan surat perintah dimulainya bekerja itu pada tanggal 31 Juli 2024 sehingga 150 hari tersebut bertepatan di tanggal 26 Desember 2024. 

Hanya saja sebelum 26 Desember 2024 pihak Dinkes Bengkulu Utara melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak. 

"Melihat progres pekerjaan klien kami yang dianggap baru mencapai 67 atau 70 persenan pihak dinas kesehatan memutus kontrak tersebut kepada klien kami secara sepihak," ungkap Dede. 

Lanjut Dede, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pihak Dinkes kepada kontraktor tanpa melihat ketentuan umum.

Selain itu berdasarkan perhitungan oleh konsultan dan jika dicermati lebih dalam material onsite dari klien kami itu hampir 100 persen tinggal dipasang semua.

Akan tetapi akibat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut pihak kontraktor CV Yorakha tidak dapat melanjutkan pekerjaannya. 

Oleh sebab itu, CV Yorakha bersama dengan tim kuasa hukumnya meminta agar dinkes meninjau kembali pemutusan kontrak melalui musyawarah.

"Selayaknya karena ini berdasarkan azas fakta Pacta Sun Servanda yang tertuang di dalam pasal 1388 KAUHPerdata tentunya kita mau bermusyawarah mufakat terlebih dahulu," ucap Dede. 

Hal tersebut dirasanya perlu dilakukan dalam upaya mencari jalan keluar dari masalah yang sedang dihadapi. 

"Namun apabila tidak diindahkan kami cukup satu kali somasi kemudian kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan upaya hukum terhadap dinas kesehatan Bengkulu Utara," beber Dede. 

Adapun bentuk upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum kontraktor yakni akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Arga Makmur. 

"Kita akan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Arga Makmur dengan mekanisme gugatan wanprestasi. Kerugian klien kami yang bisa kami pertanggungjawabkan sekitar Rp 1 miliar ke atas," kata  Dede.

Konten Terkait

TREND PSI soal Fenomena #KaburAjaDulu: Tak Ada Salah Merantau ke Luar Negeri, Tapi Diperhitungkan Dulu

Tren #KaburAjaDulu di media sosial mencerminkan keresahan anak muda terhadap ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia; bagaimana respons pemerintah dan seberapa efektifnya?

Selasa 25-Feb-2025 20:25 WIB

PSI soal Fenomena #KaburAjaDulu: Tak Ada Salah Merantau ke Luar Negeri, Tapi Diperhitungkan Dulu
EVENT Nurliyana Habsjah Sapuan Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengolahan Sampah

Kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan semakin mendesak di tengah meningkatnya volume sampah...

Selasa 25-Feb-2025 20:23 WIB

Nurliyana Habsjah Sapuan Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengolahan Sampah
PERISTIWA Jubir PDIP Sebut Megawati Tak Pernah Melarang Kader Ikut Retret

Juru bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan ketum partainya Megawati Soekarnoputri tidak pernah membuat instruksi yang melarang keikutsertaan kepala daerah dari parpol berkelir merah ke acara retret di Magelang, Jawa Tengah, dari 21-28 Februari 2025.

Selasa 25-Feb-2025 20:23 WIB

Jubir PDIP Sebut Megawati Tak Pernah Melarang Kader Ikut Retret
EVENT Kaesang Pangarep Bantah Masuk Struktur Danantara, Maudy Asmara: Wih

Pegiat media sosial, Maudy Asmara menyoroti kehadiran Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep di...

Selasa 25-Feb-2025 20:21 WIB

Kaesang Pangarep Bantah Masuk Struktur Danantara, Maudy Asmara: Wih
PERISTIWA Bakal Alirkan Air ke 300 Ribu Pelanggan Baru, Rano Karno Klaim Proyek IPA Buaran III Segera Tuntas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno meninjau progres pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Buaran III yang terletak di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

Selasa 25-Feb-2025 20:15 WIB

Bakal Alirkan Air ke 300 Ribu Pelanggan Baru, Rano Karno Klaim Proyek IPA Buaran III Segera Tuntas

Tulis Komentar