Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

FINANCE

Tahun 2023 Harga Rokok Naik: Begini Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Rabu 28-Dec-2022 10:10 WIB

199

Tahun 2023 Harga Rokok Naik: Begini Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Foto : tempo

brominemedia.com -Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan, dan hasilnya harga rokok akan naik mulai 1 Januari 2023.

Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai rokok per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.

Dalam industri rokok terdapat dua sumber penerimaan yang diterima oleh pemerintah, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dan pajak rokok. Namun, tahukah Anda perbedaan di antara keduanya?

Cukai Hasil Tembakau

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dijelaskan bahwa cukai merupakan sebuah tarif yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi sifat atau karakteristik yang sudah diatur dalam undang-undang. Salah satu barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tersebut adalah barang hasil tembakau.

Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa cukai hasil tembakau merupakan cukai rokok. Definisi dari cukai rokok merupakan cukai yang dikenakan terhadap hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, disebutkan bahwa cukai rokok harus dibayarkan atau dilunasi oleh produsen atau importir rokok sehingga subjek dalam cukai rokok adalah produsen atau imporit rokok. Namun, dalam praktiknya, banyak produsen atau imporitr rokok yang mengaihkan beban pembayaran cukai kepada konsumen. Sedangkan, objek dalam cukai rokok adalah barang-barang hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pajak Rokok

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.Kewenangan pemungutan pajak rokok menjadi wewenang

Pemerintah Provinsi. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa subjek dari pajak rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan yang dimakSud dengan wajib pajak rokok adalah produsen dan imporitr rokok. Demikian beda cukai rokok dan pajak rokok. Yang pasti harga rokok naik per 1 Januari 2023.

Konten Terkait

TRAVEL KAI Hadirkan Berbagai Inovasi di Tahun 2023 untuk Tingkatkan Pelayanan

KAI akan melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan layanan kepada pelanggan. (Foto: Humas KAI)JAKARTA -- Selama 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 53.820.962 pelanggan dengan rincian 30.186.431 pelanggan...

Selasa 21-Feb-2023 09:31 WIB

KAI Hadirkan Berbagai Inovasi di Tahun 2023 untuk Tingkatkan Pelayanan
FINANCE Ekspor Mobil CBU Indonesia Naik 54 Persen Di awal Tahun 2023

Mengawali 2023 industri otomotif Indonesia menorehkan catatan positif. Pasalnya, Kinerja ekspor kendaraan bermotor roda empat CBU unit bulan lalu tercatat seban

Senin 20-Feb-2023 12:27 WIB

Ekspor Mobil CBU Indonesia Naik 54 Persen Di awal Tahun 2023
PEMERINTAHAN Siap-Siap! Ruas Tol Akan Uji Coba Transaksi Nirsentuh hingga Akhir Tahun 2023

Selama masa uji coba, tidak seluruh gerbang tol akan langsung menerapkan sistem transaksi MLFF.

Kamis 09-Feb-2023 11:07 WIB

Siap-Siap! Ruas Tol Akan Uji Coba Transaksi Nirsentuh hingga Akhir Tahun 2023
PEMERINTAHAN HPN Tahun 2023 Di Sumatra Utara Dipastikan Akan Dihadiri Presiden Joko Widodo

Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 di Sumatera Utara (Sumut) dipastikan akan dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sabtu 04-Feb-2023 08:39 WIB

HPN Tahun 2023 Di Sumatra Utara Dipastikan Akan Dihadiri Presiden Joko Widodo
PEMERINTAHAN Awal Tahun 2023, DPRD Kabupaten Magelang Lakukan Rapat Offline Dengan 3 Raperda

Mengawali tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang melakukan rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda Masa Sidang III 2022.

Kamis 02-Feb-2023 00:27 WIB

Awal Tahun 2023, DPRD Kabupaten Magelang Lakukan Rapat Offline Dengan 3 Raperda

Tulis Komentar