Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

OTOMOTIF

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu Vaksin

Selasa 20-Dec-2022 07:00 WIB

310

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu Vaksin

Foto : tempo

brominemedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk periode Natal dan tahun baru atau Nataru. Aturan yang berlaku mulai 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 19 Desember 2022.

Namun, pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, pelanggan harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh.

1.       Usia 18 tahun ke atas:

-          Wajib vaksin ketiga (booster)

-          WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

-          Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

2.       Usia 6-12 tahun:

-          Wajib vaksin kedua

-          Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

-          Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

 

3.       Usia 13-17 tahun:

-          Wajib vaksin kedua

-          Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

-          Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4.       Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

-          Vaksin minimal dosis pertama

-          Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

-          Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

-          Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

-          Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Konten Terkait

LIFESTYLE Selama Agustus 2025, Jutaan Orang Gunakan Kereta Api

Sebanyak 1.670.994 orang memanfaatkan layanan kereta api yang berangkat maupun tiba di stasiun PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta

Selasa 02-Sep-2025 21:17 WIB

Selama Agustus 2025, Jutaan Orang Gunakan Kereta Api
PERISTIWA Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar

Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...

Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB

Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar
PERISTIWA Kereta Api Rute Tanjungkarang-Baturaja Anjlok, Begini Penjelasan KAI

Kereta Api (KA) Kuala Stabas dengan rute Tanjungkarang-Baturaja mengalami anjlok di jalur hilir kilometer 141+2, tepatnya di petak jalan antara Negeriagung dan Tulungbuyut, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (5/8) sore.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

Kereta Api Rute Tanjungkarang-Baturaja Anjlok, Begini Penjelasan KAI
PERISTIWA Polres Subang Pastikan Insiden Anjloknya KA Agro Bromo Anggrek Sudah Terkendali

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, turun ke lokasi anjloknya lima gerbong Kereta Api Argo Bromo Anggrek

Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB

Polres Subang Pastikan Insiden Anjloknya KA Agro Bromo Anggrek Sudah Terkendali
TRAVEL KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Luxury Lounge di Stasiun Yogyakarta

Penambahan luxury longue merupakan bagian dari peningkatan layanan kepada penumpang, khususnya penumpang kereta kelas atas.

Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Luxury Lounge di Stasiun Yogyakarta

Tulis Komentar