Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Surati Menhan, Kerajaan Moronene Desak Penindakan Tambang Ilegal di Bombana

Senin 05-May-2025 20:27 WIB

122

Surati Menhan, Kerajaan Moronene Desak Penindakan Tambang Ilegal di Bombana

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – Pauno Rumbia Pusat Taumbo di Sulawesi Tenggara, melayangkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan RI, selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan, untuk mendesak penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana.

Dalam surat yang dikirim, pihak kerajaan menyebutkan bahwa PT PLM masih aktif melakukan penambangan di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, meskipun belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas itu tercatat terjadi pada Selasa, 8 April 2025.

Tak hanya itu, PT PLM juga diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta menunggak kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2022.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, namun belum ada tindakan tegas terhadap manajemen perusahaan. Justru yang menjadi korban adalah para pekerja kecil,” ujar Alfian Pimpie, perwakilan Kerajaan Moronene, dalam keterangannya, Senin (5/5).

Alfian juga menyinggung peristiwa pada 8 Juli 2024, ketika aparat sempat menyita enam unit alat berat milik PT PLM dalam sebuah operasi penertiban. Namun, menurutnya, hanya pekerja lapangan yang diproses hukum, sementara pimpinan perusahaan tak tersentuh.

“Ini mempertanyakan keberpihakan hukum kita. Apakah hukum hanya berlaku untuk yang lemah?” kata Alfian.

Ia menambahkan, alih-alih menghentikan operasi, aktivitas PT PLM justru semakin masif. Perusahaan disebut terus menambah alat berat dan bahkan mendapat pengawalan dari oknum aparat.

“Ini makin memperparah situasi. Kami minta Satgas segera turun langsung ke lokasi,” tegasnya.

Kerajaan Moronene juga mengungkap bahwa dugaan penambangan mineral antimony secara ilegal di lokasi yang sama telah dilaporkan sejak 2023, namun belum ada tindak lanjut berarti hingga kini. Oleh karena itu, mereka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan verifikasi lapangan serta menindak tegas semua pelanggaran terhadap hukum kehutanan dan pertambangan.

"Ini menyangkut kedaulatan hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal. Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus taat hukum dan menghormati masyarakat adat,” pungkas Alfian.

Ia juga mengingatkan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara adil dan berkelanjutan, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PLM belum memberikan keterangan saat dihubungi.

Konten Terkait

PERISTIWA Kesaksian Polisi: Kebakaran Hebat Taman Puring tanpa Peringatan dan Alarm Kebakaran

Bunyi alarm tak terdengar saat Pasar Taman Puring terbakar, Senin (28/7/2025) petang. Laporan dari kepolisian yang berada persis di dinding timur sentra sepatu itu, api mulai...

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

Kesaksian Polisi: Kebakaran Hebat Taman Puring tanpa Peringatan dan Alarm Kebakaran
PERISTIWA Jasad Pria Misterius Terdampar di Pantai Selok Anyar Lumajang, Polisi Beber Ciri Fisik

Jasad pria tanpa identitas ditemukan terdampar di Pantai Selok Anyar, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

Jasad Pria Misterius Terdampar di Pantai Selok Anyar Lumajang, Polisi Beber Ciri Fisik
PERISTIWA 145 Rumah di Lampung Tengah Terdampak Bencana Puting Beliung

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meninjau lokasi terdampak bencana cuaca buruk yang terjadi pada Minggu sore

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

145 Rumah di Lampung Tengah Terdampak Bencana Puting Beliung
PERISTIWA Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?
KRIMINAL Kronologis Iwan Servis Bunuh Nenek 72 Tahun Langganannya, Berawal Pinjam Uang Rp 3 Juta Tak Dikasih

Awalnya, korban menghubungi pelaku supaya melakukan servis digital video recorder (DVR) Closed Cirkuit Television (CCTV) di rumahnya.

Jumat 25-Jul-2025 19:40 WIB

Kronologis Iwan Servis Bunuh Nenek 72 Tahun Langganannya, Berawal Pinjam Uang Rp 3 Juta Tak Dikasih

Tulis Komentar